Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyidik KPK Ditangkap

Penyidik KPK Ditangkap, Prof Marwah Mas: Penyidik itu Masih Anak Buah Kapolri Jenderal Sigit Prabowo

Menurut Prof Marwan Mas, ada empat pertanyaan besar di balik penangkapan oknum penyidik KPK tersebut.

Editor: AS Kambie
ist
Pengamat Hukum Pidana, Prof Marwan Mas 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penangkapan oknum penyidik KPK mengguncang lembaga antirasuah dan pegiat antikorupsi.

Pakar Hukum Univeritas Bosowa (Unibos), Prof Marwan Mas.

"Empat pertanyaan besar di balik penangkapan oknum penyidik KPK itu," ujar Prof Marwan Mas dikutip Tribun Timur cetak edisi Kamis, 23 April 2021.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah menerima laporan dugaan penyidik KPK meminta uang hampir Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sejak Rabu (21/4/2021).

Akan tetapi, dikatakan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, laporannya masih secara lisan. 

"Laporan resmi belum diterima, tetapi informasi lisan sudah disampaikan," kata Tumpak Hatorangan Panggabean saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021). 

Namun demikian, Tumpak Hatorangan Panggabean tidak merespons saat ditanya benar tidaknya informasi penyidik KPK minta uang.

Ia tak memberikan pernyataan ketika ditanya apakah Dewas KPK sudah memberikan instruksi ihwal dugaan kejadian itu. 

Disebutkan, penyidik yang minta uang hampir Rp1,5 miliar memberikan iming-iming bakal menghentikan kasus M Syahrial

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron yang dihubungi melalui pesan singkat belum merespons. 

Adapun saat ini lembaga antisuap telah mengumumkan sedang menyidik kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, 2019.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup. 

Namun, konstruksi perkara dan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disampaikan.

Hal ini, tak lepas dari kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang baru mengumumkan tersangka saat penahanan atau upaya tangkap paksa. 

"Tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara," kata Ali Fikri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved