Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Benarkah Penanganan Jalan Kawasan CPI Proyek Siluman?
Kepala UPT Penyelenggaraan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah IV Makassar Dinas PUPR Sulselmenyebut empat paket 'siluman'
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala UPT Penyelenggaraan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah IV Makassar Dinas PUPR Sulsel, Andi Sahwan Mulia Rahman menyebut empat paket 'siluman' yang diteken pada 2020.
Dikatakan demikian, karena paket tersebut tak ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), namun diteken kontrak oleh Edy Rahmat, Mantan Sekdis PUTR Sulsel, yang sekarang menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Terkait Paket yang terkontrak yang tidak ada dalam DPA yakni 4 paket," katanya via pesan WhatsApp, Senin (19/4/2021).
Salah satunya, pengerjaan jalan kawasan Center Point of Indonesia (CPI).
Dilansir lpse.sulselprov.go.id, Selasa (20/4/2021) pukul 11.35 Wita, nama tender yang tertera yakni, Penanganan Jalan Kawasan CPI 1 Paket.
Adapun tanggal pembuatan paket pada (16/10/2020) melalui satuan kerja Dinas PUTR Sulsel.
Jenis pengadaannya berupa pekerjaan konstruksi, dengan metode pengadaan tender, pascakualifikasi satu paket hingga harga terendah sistem gugur.
Tahun anggarannya 2020, dengan nilai pagu Rp 28,2 miliar dan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 27,24 miliar.
Ada 69 peserta yang ikut tender. Mereka merupakan perusahaan dengan kualifikasi usaha non-kecil.
Pemenangnya yakni PT Tiga Bintang Griyasarana yang beralamat di Jl Pelita Raya Makassar.
Adapun harga terkoreksi di angka Rp 26,86 miliar. Perusahaan tersebut teken kontrak pada (30/11/2020).
Sebelumnya, Inspektorat Sulsel juga membuka penyimpangan yang dilakukan tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel itu.
Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief mengatakan, usai melakukan pemeriksaan terkait proyek yang berjalan pada APBD 2020 ada beberapa proyek 'siluman' atau proyek yang diadakan di luar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di Dinas PUTR Sulsel.
"Yang saya tahu, PUTR pernah menyurat pada bulan Januari ke Inspektorat, sebelum saya masuk. Inspektorat menjawab jelas, jangan bikin kontrak kalau tidak ada di DPA, selesai," katanya via pesan WhatsApp, Minggu (18/4/2021) lalu.
Namun itu tetap dilakukan Edy Rahmat.
Menurut Sulkaf, ada empat paket di luar DPA yang diteken kontrak Edy Rahmat pada 2020.
"Saat saya masuk dan ditanya lagi. Saya bilang, paket tak ada di DPA hentikan," kata mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel itu.
"Kan Edy Rahmat yang teken kontrak. Kita tidak bisa tanya Edy Rahmat alasannya kenapa tanda tangan kontrak, hanya dia dan Tuhan yang tahu. Lumayan ada empat paket yang saya tahu," katanya. (*)