Tribun Ramadan
Umat Islam di Luwu Utara Diperbolehkan Tarawih di Masjid, Tapi Ini Syaratnya
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, mempersilahkan umat Islam melakukan tarawih berjamaah di masjid pada Ramadhan 1442 H tahun 2021
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, mempersilahkan umat Islam melakukan tarawih berjamaah di masjid pada Ramadan 1442 H tahun 2021.
Hal ini Indah sampaikan di Masamba, Selasa (13/4/2021).
Kendati mengizinkan, bupati dua periode meminta warga menjalankan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Saya titip pesan karena sudah diperbolehkan untuk aktivitas ibadah Ramadan di masjid, untuk itu tetap memperhatikan anjuran pemerintah dengan meperketat protokol kesehatan," pesan Indah.
"Sebab kita ingin beribadah dalam kondisi yang tetap sehat," sambung dia.
Bupati yang merupakan eks santri Pondok Pesantren Datok Sulaiman Palopo ini juga menyampaikan selamat menjemput bulan ramadhan.
Bagi segenap umat musllim di Luwu Utara.
"Saya sebagai pribadi bersama keluarga dan atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Utara mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," katanya.
"Semoga kita semua, khususnya kaum muslim dapat menjemput dan melaksanakan ibadah puasa ramadhan dalam kondisi sehat wal afiat."
"Semoga ibadah puasanya dan ibadah-ibadah lainnya yang dilancarkan," tutur Indah.
Ramadhan hari pertama dilaksanakan mulai hari ini.
Dalam melaksanakan ibadah selama bulan ramadhan di tengah pandemi, Kemenag telah mengeluarkan sejumlah panduan agar kegiatan tetap berlangsung aman dari penularan.
Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomot 03 tahun 2021:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti
3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan