Kecelakaan
DS Tewas Usai Adang Truk yang Melaju Kencang, Polisi: Sopir Bisa Jadi Tersangka
Seorang remaja di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tewas terlindas truk yang melintas kencang, Selasa (6/4/2021) lalu.
"Sopirnya kabur, makanya kita ancam pasal itu. Jadi ini masih penyelidikan lebih lanjut," kata Angga saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/4/2021).
Sopir harusnya bertanggung jawab
Menurut Angga, sopir yang terlibat kecelakaan seharusnya bertanggung jawab sesuai Pasal 231 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isi pasal tersebut, yakni pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.
Angga mengatakan sopir truk itu tidak melaporkan kejadian kecelakaan, tapi memilih kabur.
Dia menambahkan bahwa siapapun yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan pertolongan, atau bahkan terjadi tabrak lari, merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana kejahatan.
Identitas sopir masih diselidiki
Setelah menangani korban, polisi berlanjut menyelidiki kasus tersebut. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi.
Sopir masih dalam pencarian. Pelat nomor truk pun masih belum diketahui.
"Barang bukti yang diamankan itu pakaian korban dan video yang viral itu. Belum kita ketahui berapa orang di truk itu, karena masih pengejaran dan tahap penyelidikan," kata Angga.(*)