Kecelakaan
DS Tewas Usai Adang Truk yang Melaju Kencang, Polisi: Sopir Bisa Jadi Tersangka
Seorang remaja di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tewas terlindas truk yang melintas kencang, Selasa (6/4/2021) lalu.
TRIBUNTIMUR.COM - Seorang remaja di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tewas terlindas truk yang melintas kencang, Selasa (6/4/2021) lalu.
Remaja berinisial DS (15) tersebut terlindas setelah sengaja mengadang truk yang melaju kencang.
Meski demikian, polisi yang menangani kasus ini mengatakan, kemungkinan akan menetapkan sopir truk sebagai tersangka.
Kini polisi tengah mencari sopir truk yang terlibat dalam peristiwa tragis itu.
Kecelakaan di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu sempat terekam dalam sebuah video.
Diduga, perekamnya adalah teman DP. DP bersama empat temannya memang ingin menghentikan truk untuk meminta tumpangan.
Terlihat DP yang mengenakan kaus putih berlari mengadang truk untuk menghentikannya.
Dalam video, terdengar truk tronton kuning itu sempat mengklakson mereka.
Truk akhirnya menabrak DP hingga tewas. DP yang sebagai warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor itu dievakuasi ke Rumah Sakit FMC lalu jenazahnya diserahkan kepada keluarganya.
Viral di medsos
Video rekaman itu pun viral di media sosial. Aksi hanya berlangsung dalam 9 detik. Salah satu akun Instagram yang mengunggah video itu adalah @bogor_update.
Akun tersebut memberi keterangan "KONTEN SENSITIF. TIDAK UNTUK DITIRU!
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Bogor Ipda Angga menyebut, sopir bisa menjadi tersangka meskipun DP diduga sengaja mengadang truk.
Angga menyebut sopir melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isinya ialah tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia.
"Sopirnya kabur, makanya kita ancam pasal itu. Jadi ini masih penyelidikan lebih lanjut," kata Angga saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/4/2021).
Sopir harusnya bertanggung jawab
Menurut Angga, sopir yang terlibat kecelakaan seharusnya bertanggung jawab sesuai Pasal 231 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isi pasal tersebut, yakni pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.
Angga mengatakan sopir truk itu tidak melaporkan kejadian kecelakaan, tapi memilih kabur.
Dia menambahkan bahwa siapapun yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan pertolongan, atau bahkan terjadi tabrak lari, merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana kejahatan.
Identitas sopir masih diselidiki
Setelah menangani korban, polisi berlanjut menyelidiki kasus tersebut. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi.
Sopir masih dalam pencarian. Pelat nomor truk pun masih belum diketahui.
"Barang bukti yang diamankan itu pakaian korban dan video yang viral itu. Belum kita ketahui berapa orang di truk itu, karena masih pengejaran dan tahap penyelidikan," kata Angga.(*)