Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Ahli Waris Terima Santunan JKK-JHT Rp 7,4 Miliar dari BPJamsostek Sulawesi Maluku

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT)

Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Sudirman
ist
Santunan Rp 7,4 M diserahkan ke ahli waris dari Almarhum Maximilian Bresslauer, Jumat (9/4/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 7,4 Miliar, Jumat (9/4/2021).

Santunan tersebut diserahkan ke ahli waris dari Almarhum Maximilian Bresslauer.

Diketahui, Almarhum merupakan karyawan Eastern Pearl Flour Mills.

Penyerahan secara simbolis dilakukan  Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia bersama Pps Deputi Direktur Brian Aprinto ke istri Almarhum Maximilian, Rosita W Manurung.

Manfaat yang diterima ahli waris peserta terdiri dari Jaminan Hari Tua sebesar Rp 468 juta dan Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 6,9 miliar.

"Ini bentuk nyata hadirnya BPJS Ketenagakerjaan saat peserta mengalami risiko pada pekerjaannya," kata Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan selaku Pps Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulawesi Maluku, Brian Aprinto, Sabtu (10/4/2021).

Brian menjelaskan, program JKK dikelola BPJamsostek memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan terjadi dalam hubungan kerja.

Termasuk kecelakaan terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

"Begitupun penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja," ujarnya.

Rosita W Manurung mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Kepada BPJamsostek saya berterimakasih sekali karena proses klaimnya mudah dan tidak sulit," katanya.

"Semoga semakin amanah," sambungnya.

Rosita juga mengatakan, santunan yang diterima akan digunakan untuk pendidikan anaknya tempat tinggal dan sebagian didepositokan.

Triwulan 1 Bayar Klaim Rp 15,5 M

Brian Aprinto menyampaikan, selama triwulan 1 tahun 2021, BPJamsostek Kanwil Sulawesi Maluku telah membayarkan klaim JKK sebesar Rp 15,3 Miliar.

Total tersebut untuk 1.130 kasus.

Khusus Kantor Cabang Makassar telah dibayarkan klaim JKK sebesar Rp 9,6 miliar dari 190 Kasus.

"BPJamsostek memastikan terus meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi dan juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat akan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," tuturnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved