Warga Sulsel Kepincut Kendaraan Listrik, Polisi Sebut 63 Unit Motor Sudah Mengaspal di Makassar
Dari data Ditlantas Polda Sulsel, pihaknya mencatat sudah ada 63 unit kendaraan listrik jenis R2 (motor), resmi beroperasi di jalan raya
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tahun 2021 ini, warga Kota Makassar mulai ramai - ramai memiliki kendaraan bermotor berbahan bakar listrik.
Dari data Ditlantas Polda Sulsel, pihaknya mencatat sudah ada 63 unit kendaraan listrik jenis R2 (motor), resmi beroperasi di jalan raya.
Kasi STNK Ditlantas Polda Sulsel Kompol Aryo Dwi Wibowo menyebutkan kendaraan listrik tersebut telah memiliki izin jalan, yang ditandai dengan
penerbitan pelat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus kendaran listrik tersebut.
“Jadi yang beroperasi di jalan raya itu hanya yang telah memiliki plat resmi dari Polisi,” ujar Aryo.
Menurut Aryo, melihat tren pendaftaran plat TNKB terjadi penambahan kendaraan listrik di Sulsel.
“Desember 2020 kemarin, tercatat ada 43 plat yang diterbitkan Samsat, sekarang sudah bertambah sampai 63 unit,” katanya.

Kepala Subdit Regident Ditlantas Polda Sulsel Kompol Muh Yusuf Usman menyebutkan hal yang sama, kendaraan listrik yang beroperasi ini telah meiliki
pelat resmi yang di keluarkan polisi.
Menurut dia, beroperasinya kendaran listrik ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai.
Yusuf menjelaskan bahwa kendaraan listrik dengan kendaraan umum lainnya sama.
Dalam pengoperasiannya, pihak Ditlantas telah melakukan pemeriksaan fisik dan dinyatakan layak beroperasi.
"Itu sama kendaraan bermotor lainnya dan sudah diterapkan oleh Peraturan Presiden,’ katanya belum lama ini.
Ia mengungkapkan kendaraan listrik dan kendaraan lainnya hanya berbeda di warna pelat kendaraan.
Kendaraan listrik memiliki garis berwarna biru pada pelat nomornya.
"Yang membedakan kendaraan biasa dan listrik saat ini spesifikasinya kendaraan listrik tampilan di bawah pelat ada berwarna biru dan peruntukan
kendaraan pribadi tetap warna hitam, kuning kendaraan umum dan merah kendaraan dinas, jadi membedakan hanya berada di lis warna biru," ujarnya.(*)