KLB Demokrat
Moeldoko Tetap Akui Ketum Demokrat, Sindiran Kubu AHY Andi Arief Makin Keras ‘Gigih Mencuri’
Moeldoko tetap mengakui sebagai Ketum DPP hasil KLB Partai Demokrat meskipun ditolak Kemenkunham. Kini, kubu Andi Arief menyindir keras.
Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan kubu KLB Demokrat itu terdaftar di kepaniteraan perdata PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 213/PDT. Parpol/2021/PN.Jkt.Pst pada 5 April 2021
Salah satu isi gugatan adalah meminta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kawan-kawannya membayar ganti rugi Rp 100 miliar.
Dalam gugatannya, kubu pendukung Moeldoko ini meminta hakim membatalkan AD/ART Demokrat tahun 2020 karena dianggap melanggar Undang-undang Partai Politik baik secara formil maupun materiil.
Mereka juga meminta hakim membatalkan akta notaris AD/ART Demokrat tahun 2020 beserta susunan pengurus DPP di bawah kepemimpinan AHY itu.
"Ketika pihak kami yang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti sekarang, maka pastinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi kubu KLB Saiful Huda, dalam keterangannya, Rabu (31/3/2021).
Menurut Huda, keputusan Kemenkumham tidak menentukan nasib kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.
Oleh sebab itu, pihaknya akan mencari kepastian hukum melalui gugatan ke PTUN.(*)
Baca juga: Sebut Kubu Moeldoko Bisa Menang di Pengadilan Agama, Sosok ARA Tak Hanya Politisi Tapi Petinju
Baca juga: Kubu Moeldoko Gugat Keputusan Kemenkumham, Sebut Babak Awal dan Siap Bertarung di Pengadilan