Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Hakim Asal Makassar Suparman Nyompa Jadi Sorotan Netizen Habis Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab

Hakim Suparman Nyompa menjadi sorotan netizen setelah menolak eksepsi Mengetuk Pintu Langit di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Hakim Ketua pimpin sidang kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Suparman Nyompa (kiri) menolak eksepsi Mengetuk Pintu Langit, Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). Kini, netizen ramai-ramai menyoroti putusan hakim asal Makassar itu melalui Facebook Tribun Timur, Rabu (7/4/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM- Hakim asal Makassar, Suparman Nyompa menjadi sorotan netizen setelah menolak eksepsi Mengetuk Pintu Langit Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan dari Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab didakwa 3 kasus berturut-turut yakni kasus dugaan kerumunan Petamburan, kasus kerumunan Megamendung dan kasus tes usap di RS Ummi Bogor.

Atas kasus ini, Habib Rizieq pernah menyatakan,"Saya menghadapi 3 sidang dengan 11 dakwaan dan 18 pasal berlapis. Ada pasal yang ancamannya 6 tahun penjara, ada pasal yang ancamannya 10 tahun penjara. Bagi saya Ini masalah yang sangat serius. Saya harus all out dan super maksimal di dalam membela diri."

Baca juga: Dosen Hukum Unhas Ungkap Penilaian Hakim Sangat Berpengaruh Saat Keputusan Eksepsi Terdakwa Rizieq

Baca juga: Eksepsi Mengetuk Pintu Langit Rizieq Shihab Ditolak Hakim Asal Makassar Kuasa Hukum: Kami Berjuang

Majelis Hakim Suparman Nyompa memimpin sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, DKI Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Suparman Nyompa adalah hakim asal Makassar.

"Keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). Penolakan itu, menurut Majelis Hakim karena dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi KUHAP.

"Untuk membuktikan terdakwa melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwa JPU maka harus memeriksa bukti persidangan," ujarnya. 

Sehingga, Netizen Facebook Tribun pun ramai-ramai menanggapi penolakan eksepsi Habib Rizieq Shihab itu melalui akun Facebook Tribun Timur:

Mean Means:Pak Hakim gak takut kualat ya,, menolak cucu nabi itu artinya menolak nabi..,, pak Hakim gak takut ya masuk neraka karena udah mendzolimi cucu nabi,,???

Pak Hakim gak takut ya nanti gak di kasi kunci surga,??

Dussalam Bin Siman: mau cucu mau cuco siapa, hukum harus di tegakan mantap...

Nickanor Faumasa: Imam Jumbo

Haeruddin Razak: Buruk dimata manusia belum tentu buruk dihadapan Allah SWT. dan yakinlah bahwa tak seorangpun tukang fitnah di bumi ini yang akan selamat dari azab Allah SWT.

Maka janganlah berburuk sangka kepada mahluk ciptaan NYA. karena akhir dari hidup kitapun bel…

Shall Corleone: yg menankap kapolda fadli imran makassar sekarang yang adili makassar lagi, matila kau hrs.. org sana sulit kompromi apalagi ditakuti

Sunar Hoo: Alhamdulillah doa riziek di kabulkan 1per 1

Toriqul Ismail: Saya mh orang bodo tapi saya ttp bela ulama.ulma yg sellu mempr juangkn sari,at Islam.

Jhon Lee: Karena mulut mu Rijik jdi hidup mu dan keluarga mu terhina

Laode Sanda: Saya kira dia yg pengang kuncinya,

Kunci sorga dia yg pegang, kunci langitnya tercecer? Oww mungkin ada sama fitza husain.

Attuang Didiaho: Sejak kapan langit punya pintu....wong langit langit rmh aja nggak ada pintu......jadi akses maling

Andi Faisal: Siapapun presidennya.. tahanannya tetap sidoi..

Ahmad Ariady: Liat aj nanti yg kedua kalinya

Bang Batakx Siagian: Mantaaap pak hakim, tetap teguhkan pendirian, jangan goyah

Dedy S Mary: Judul eksepsinya mengetuk pintu langit tp kok pintu penjara yg terbuka.. aneh yah ?

Nanik Yulia: Bangkit umat islam

Matt Awie: Nantinya si hakim dapat bonus promosi...

Ezhier Elfath: Selama ADA KESEPAKATAN DI BAWAH MEJA DI TAMBAH KEKUATAN PEMEGANG KEKUASAAN maka tidak ada yg mustahil...DI INDONESIA ITU BANYAK YG MAU JADI TUHAN.

Ines Herliana Liana: Transaksi rekeningnya p hakim patut diperiksa

Mohd Adiyanzach Albujury: Allahuakbar

Resly: Mantap.. tenggelamkan sj.

Yg belah risikk itu oknum manusia fanatik yg sdh d cuci otaknya.. yg tdk tau bedakan mana yg waras dn tdk waras.. penebar kebencian kok jd kebanggaan.. aneh.

Nurdin: Hidup HRS

Aiqis AL Mardhotillah: sdh ku duga,,,,mirip zaman nabi musa As

Banar Marogol: Ketuk saja pintu langit mu..bsok..buka pintu kamar jandanya. 

Alasan Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab

Majelis Hakim menolak eksepsi Rizieq Shihab terkait kerumunan Petamburan dan Mega Mendung Bogor.

Sidang Rizieq Shihab pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Ketua Majelis Hakim kasus kerumunan di Petamburan dan Mega Mendung, Suparman Nyompa, membacakan putusan sela Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021)

Majelis Hakim menilai seluruh eksepsi atau nota keberatan Rizieq dan pengacaranya terhadap dakwaan jaksa tak bisa diterima karena sudah masuk ke pokok perkara.

Dalam sidang secara terpisah, hakim juga menolak eksepsi lima terdakwa lain dalam kasus kerumunan Petamburan.

Kelimanya adalah mantan Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis, harIs Ubaidillah, Maman Suryadi, Idrus, dan Ali Bin Alwi Alatas.

Hakim menolak eksepsi lima terdakwa ini karena dinilai beberapa poin sudah masuk materi pokok perkara dan beberapa poin lain dinilai tidak termasuk materi eksepsi.

Sementara itu sebanyak 1.388 personel disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan.

Tak hanya mencegah kerumunan, aparat juga mengidentifikasi setiap identitas dan barang bawaan jika ada oknum mencurigakan yang berada di sekitar area persidangan.

Ini merespon maraknya penangkapan pelaku teror yang diduga terafiliasi dengan organisasi FPI.(*)

Baca juga: VIDEO; Viral Puluhan Remaja Berseragam SMA Deklarasi Minta Rizieq Shihab Dibebaskan

Baca juga: Jaksa Dibilangi Dungu oleh Rizieq Shihab saat Sidang Eksepsi, JPU Serang Balik Pakai Kata-kata Ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved