Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

6 Caleg Demokrat Belum Serahkan LHKPN ke KPU, Adi Rasyid Ali Bilang Begini

Lalu Caleg PKB satu orang, Hanura dua orang, Gerindra satu orang, PPP satu orang, dan NasDem satu orang.

Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN TIMUR/ABDUL AZIS
Ketua Banggar DPRD Makassar Adi Rasyid Ali - Adi menyatakan, pihak eksekutif belum mengusulkan draf anggaran Pilwali Makassar 2020 nanti. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sebanyak 13 Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Makassar terpilih pada Pemilu 2019, belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Belasan caleg itu didominasi caleg dari Partai Demokrat dengan enam orang caleg.

Lalu Caleg PKB satu orang, Hanura dua orang, Gerindra satu orang, PPP satu orang, dan NasDem satu orang.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Makassar Adi Rasyid Ali yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui hal itu.

Barbie Kumalasari Ngaku Advokat, Tapi Kok Tidak Bantu Suami & Enggan Jadi Pengacara Artis?

VIDEO: Maros Baru Tumbang, Bontoa Juarai Turnamen Bupati Cup VII

Pemkot Palopo Gaji RW dan RT Rp 500 Ribu Per Bulan Per Orang

"Perasaan sudah masuk ke LO Partai. Nanti saya tanya LO Partai Demokrat karena LO yang kordinir semua ," kata Andi Rasyid Ali kepada wartawan, Jumat (26/07/2019).

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar, Gunawan Mashar mengatakan masih banyak calon legislatif DPRD Makassar terpilih belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ia meminta agar para caleg terpilih untuk segera menyerahkan paling lambat 7 hari setelah penetapan putusan PHPU Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Barbie Kumalasari Ngaku Advokat, Tapi Kok Tidak Bantu Suami & Enggan Jadi Pengacara Artis?

VIDEO: Maros Baru Tumbang, Bontoa Juarai Turnamen Bupati Cup VII

Pemkot Palopo Gaji RW dan RT Rp 500 Ribu Per Bulan Per Orang

"Kalau tidak nyetor sampai batas, namanya tidak ikut disetor untuk pelantikan 9 September nanti," kata Gunawan Mashar.

Pelaporan LHKPN sifatnya wajib karena diatur dalam undang-undang. KPK menerima pelaporan sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih.

Berdasarkan aturan KPU, pihaknya memberikan batas waktu kepada caleg, untuk mengurus tanda terima LHKPN paling lambat 7 hari sejak penetapan caleg terpilih. (*)

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved