Kisruh Demokrat
Kubu Moeldoko Gugat Keputusan Kemenkumham, Sebut Babak Awal dan Siap Bertarung di Pengadilan
Kubu Moeldoko Gugat Keputusan Kemenkumham Sebut Baru Babak Awal, Siap Bertarung di Pengadilan
Hal itu jika memang ada rencana kubu Moeldoko menggugat keputusan Kemenkumham soal Partai Demokrat.
"Ada saran dari ahli Hukum Tata Negara. Moeldoko baiknya mundur dari KSP bila mau menggugat Keputusan Menkumham yang menolak mengabsahkan KLB abal abal," tulisnya.
Rachland menerangkan, saran mundur dari jabatan itu disebabkan Moeldoko sama-sama bawahan Presiden Joko Widodo, sama halnya dengan Kemenkumham.
Menurutnya, apa mungkin Moeldoko sebagai bawahan Presiden Jokowi menggugat keputusan tersebut.
"Kenapa? Karena baik Menkumham dan KSP adalah bawahan Presiden."
"Masak iya bawahan Presiden menggugat keputusan pemerintah?," lanjutnya.
Diberitakan usai ditolak Kemenkumham, kubu Moeldoko mengajukan gugatan soal keabsahan KLB Partainya ke PTUN, Kamis (1/4/2021).
Kabar itu dibenarkan oleh Ketua Dewan Pembinai Partai Demokrat versi KLB, Marzuki Alie.
Marzuki membenarkan gugatan dilayangkan ke PTUN.
"Ya. Hari ini akan masuk (gugatan ke PTUN)," kata Marzuki Alie, dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/4/2021).
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat versi KLB Max Spacua pun menegaskan hal yang sama.
"Sudah dilakukan sekarang (gugatan) hari ini. Jadi kita tidak membuang waktu percuma," kata Max Sopacua.
Ia mengatakan pihaknya masih optimis dan memperjuangkan hasil KLB Deli Serdang itu meskipun sudah mendapat penolakan dari kemenkumham.
"Kita tetap optimis tidak ada pesimis. Perjuangan itu harus didahului dengan optimis di depan. "
"Kalau sekarang dilihat bahwa hanya sampai batas pengesahan saja tidak, itu bukan akhir."