Kisruh Demokrat
Kubu Moeldoko Gugat Keputusan Kemenkumham, Sebut Babak Awal dan Siap Bertarung di Pengadilan
Kubu Moeldoko Gugat Keputusan Kemenkumham Sebut Baru Babak Awal, Siap Bertarung di Pengadilan
"Dan salah satu akan bisa mengklaim kepemilikan Partai Demokrat nanti secara legal, apabila sudah ada keputusan ingkrah dari Mahkamah Agung," tegas Rahmad.
Sehingga sebelum ada keputusan inkrah terkait Partai Demokrat maka kedua belah pihak berhak untuk menggunakan simbol Partai Demokrat.
"Jadi sebelum ada keputusan Ingkrah terkait Partai Demokrat ini, jadi kedua belah pihak, termasuk seluruh kader-kader yang ada di seluruh Indonesia di pimpinan Bapak Moeldoko punya hak yang sama menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat," sambungnya.
Ajak AHY Bertarung Uji Keabsahan AD/ART 2020
Rahmad pun mengajak Demokrat pimpinan AHY untuk bertarung di pengadilan.
Untuk menentukan siapa yang sesungguhnya berhak atas Partai Demokrat.
Dilakukan melalui uji keabsahan AD/ART 2020, terkait kebenaran dan legalitasnya.
Apakah AD/ART tersebut bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
Terakhir, Rahmad pun berharap agar di pengadilan nanti Demokrat pimpinan Moeldoko bisa memenangkan pertarungan ini.
"Pengadilan atau PTUN nanti memenangkan Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko sampai ke MA, yang dimenangkan adalah Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko maka yang berhak mengelola Partai Demokrat adalah Bapak Moeldoko."
"Jadi perjuangan ini masih panjang, belum final dan masih belum selesai. Tentu kita berharap nanti di pengadilan Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko akan memenangkan pertarungan ini," pungkasnya.
Kubu Moeldoko gugat ke PTUN
Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) dibawah pimpinan Moeldoko dikabarkan mengirim gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan ini berkaitan setelah permohonan pihaknya soal kepartaian Demokrat ditolak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menanggapi hal itu, Politikus Demokrat Rachland Nashidik kembali angkat suara melalui cuitan-nya, @RachlandNashidik, Kamis (1/4/2021).