Tribun Makassar
Aturan Baru Umrah Wajibkan Jamaah Sudah Vaksin Corona, Begini Respon Kakanwil Kemenag Sulsel
Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni mengatakan, belum ada kepastian keberangkatan calon jemaah umrah hingga saat ini akibat pandemi Covid-19.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aturan baru umrah, hanya calon jamaah sudah divaksin dan sembuh dari Covid-19 yang boleh ke Tanah Suci.
Otoritas Arab Saudi memberlakukan aturan baru terkait pelaksanaan ibadah umrah pada 2021.
Dikatakan pada Senin (5/4/2021) hanya orang yang sudah divaksin Covid-19 yang akan diizinkan melakukan umrah sepanjang tahun dari awal Ramadan.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel (Kanwil Kemenag Sulsel) meminta masyarakat untuk memaklumi kebijakan otoritas Arab Saudi tersebut.
Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni mengingatkan para calon jemaah bahwa kondisi pandemi Covid-19 masih melanda negeri hingga saat ini.
"Saya kira kebijakan pemerintah Arab Saudi bisa dimaklumi, dengan memperhatikan kondisi wabah virus Covid-19 sampai saat ini yang masih belum dapat diatasi secara sempurna," kata Khaeroni, Selasa (6/4/2021).
Data Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel (Kanwil Kemenag Sulsel), jumlah calon jemaah umrah yang masuk daftar tunggu mencapai 34.639 orang.
Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni mengatakan, belum ada kepastian keberangkatan calon jemaah umrah hingga saat ini akibat pandemi Covid-19.
"Belum ada kepastian baik waktu maupun jumlahnya," kata Khaeroni kepada Tribun Timur, Selasa (6/4/2021).
Khaeroni meyakini seluruh jemaah haji dan umroh memaklumi kondisi covid 19 yang belum sepenuhnya terkendalikan.
Oleh karena itu, Khaeroni, meminta para calon jamaah untuk terus menjaga kesehatan dan memperdalam persiapan peribadatan haji dan umroh sambil menunggu kepastian dari pemerintah Arab Saudi.
Sebelumnya diberitakan, dalam pernyataannya Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menerangkan tiga kategori orang akan dianggap telah divaksin.
Pertama, mereka yang telah menerima dua dosis vaksin.
Kedua, mereka yang diberikan dosis tunggal setidaknya 14 hari sebelumnya.
Terakhir adalah orang-orang yang telah pulih dari infeksi Covid-19.