Golkar Bulukumba
AHP Klaim Paling Bersyarat Pimpin Partai Golkar Bulukumba, Ini Alasannya!
Mantan Ketua Partai Golkar Bulukumba, Andi Hamzah Pangki (AHP), akhirnya angkat bicara terkait rencana Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Bulukum
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Rasni
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Mantan Ketua Partai Golkar Bulukumba, Andi Hamzah Pangki (AHP), akhirnya angkat bicara terkait rencana Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Bulukumba.
Sebelumnya, jika mengacu pada petunjuk pelaksanaan (Juklak) 02 tahun 2020, AHP masuk kategori tak bersyarat.
Berdasarkan isi juklat tersebut, calon ketua Golkar Bulukumba dinyatakan tak bersyarat jika memiliki anak maupun saudara di partai lain.
Sementara AHP, memiliki saudara di partai lain, yakni legislator PAN DPRD Bulukumba Andi Zulkarnain Pangki.
"Pada juklak 02 sama dengan juklak yang dipakai seperti tahun 2016 lalu. Terkait ada keluarga partai lain dan itu berdasarkan alasan dan surat pernyataan yang kami lampirkan, maka diterima alasan tersebut sesuai dengan kenyataan yang ada," jelas Andi Hamzah Pangki, Sabtu (3/4/2021).
Berbeda dengan kasus AM Sukri Sappewali, lanjut Hamzah, memang tidak memenuhi syarat sesuai juklak.
Karena mantan bupati Bulukumba itu bukanlah kader ataupun pengurus Partai Golkar.
"Kalau itu (Sukri Sappewali) memang tidak memenuhi syarat, kalau saya sudah menjabat (ketua Golkar) dengan juklak yang sama dan memenuhi persyaratan," jelas Andi Hamzah.
Mantan ketua DPRD Bulukumba itu menambahkan, bahwa Ketua Panitia Musda, Arkam Bohari pasti paham hal tersebut.
Karena pada musda lalu, Arkam merupakan sekretaris panitia pengarah dan sekreraris steering committee .
"Jadi dia tahu betul atau cuma pura-pura tidak tahu. Kalau Pak Nirwan tidak berkedudukan di wilayah Bulukumba, di Makassar kantornya Puskud jadi belum memenuhi juga juklak 02," beber Andi Hamzah.
Andi Hamzah mengklaim, bahwa yang paling memenuhi persyaratan adalah dirinya, karena sudah menjabat sebagai ketua Golkar Bulukumba.
Mengenai kegagalan mempertahankan kursi pimpinan di DPRD Bulukumba, itu karena sistem atau aturan baru yakni 'sainte lague'.
Metode ini berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.
Jika mengacu pada jumlah total perolehan, suara Partai Golkar adalah peraih suara terbanyak kedua.