Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Palopo

Pemeran Video Asusila Pelajar SMA Palopo Ditangkap Polisi Setelah Dilaporkan Orang Tua Perempuan

Pemeran laki-laki video asusila Palopo diamankan polisi, Jumat (2/4/2021) pagi.

Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Muh Hasim Arfah
tribun timur/arwin ahmad
Pemeran laki-laki video asusila di Kota Palopo dijemput anggota Polres Palopo dan Polsek Wara di kediamannya, Jumat (2/3/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO- Pemeran laki-laki video asusila Palopo diamankan polisi, Jumat (2/4/2021) pagi.

Pelaku berstatus pelajar SMA, AR dijemput di kediamannya oleh personel Polres dibantu Unit Reskrim Polsek Wara Palopo.

Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistiono mengatakan pelaku kini diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Palopo.

Baca juga: Mahasiswa Muhammadiyah Abdul Latif Asad Pimpin IMM Palopo

Baca juga: VIRAL 30 Detik Palopo Pelajar Lakukan Adegan Suami Istri, Keluarga Pemeran Wanita Marah Besar

"Pelaku laki-lakinya sudah diamankan tadi pagi sekitar pukul 8.00, sementara dilakukan pemeriksaan di Unit PPA," kata Edi kepada tribunpalopo.com.

AKP Edi menyebutkan pelaku diamankan atas laporan dari orang tua pemeran perempuan.

"Laporannya persetubuhan anak di bawah umur," ujarnya.

Sebelumnya, beredar di WhatsApp sebuah video porno memperlihatkan sepasang kekasih berbuat layaknya suami istri.

Diduga, pemeran perempuan dalam video itu masih berstatus sebagai siswi SMA di Kota Palopo.

Video berdurasi 30 detik memperlihatkan pemeran pria di atas sembari menindih pemeran wanitanya.

Kabar beredarnya video mesum pelajar Palopo mendadak ramai di jejaring sosial media, Kamis (1/3/21) petang.

Pasca viralnya video tersebut, orang tua dari pemeran perempuan dalam video telah melapor ke Polres Palopo.

Ancaman Penyebar video porno

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi berulang kali menyampaikan tentang ancaman bagi penyebar konten tak beretika di media sosial.

Dedy mengingatkan sanksi pidana yang dapat menjerat orang-orang yang menyebarkan video mengandung unsur pornografi.

Aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved