Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Virna Diduga Alirkan Dana ke Nurdin Abdullah Melalui ER, Raymond Dikaitkan Proyek PUTR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengupdate hasil pemeriksaan saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
WA Ali Fikri
Juru Bicara KPK Ali Fikri 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengupdate hasil pemeriksaan saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Agenda pemeriksaan empat saksi digelar di Kantor KPK di Jakarta, Selasa (30/3/2021) kemarin.

Keempat saksi tersebut Virna Ria Zalda (Swasta), Abd Rahman (Swasta), Muhammad Fahmi (Karyawan Swasta) dan Raymond Ferdinand Halim (Karyawan Swasta)

Baca juga: Sepi Penumpang, Bandara Kertajati Jawa Barat Senilai Rp2,6 T Diubah Jokowi Jadi Bengkel Pesawat

Baca juga: Diungkap Polisi Cara Pegawai Bank BRK Curi Uang Tabungan Nasabah di Rekening, Bos Teller Terlibat

Baca juga: Prediksi Starting Line Up PSM vs Borneo FC Sore Ini, Patrich dan Arfan Belum Pasti Dimainkan

Dalam pesan singkat via WhatsApp Massenger, Rabu (31/3/2021) Juru Bicara KPK Fikri menjelaskan terkait, pembaruan informasi hasil riksa pada Selasa kemarin.

"Update riksa 30/3/2021 terkait kasus dugaan TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," ujarnya.

Dari empat yang dijadwalkan hadir memberi keterangan, hanya dua orang yang hadir.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA Raymond Ferdinnd (Karyawan Swasta) dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUTR Provinsi Sulsel," kata Ali Fikri.

"Virna Ria Zalda (Swasta) antara lain dikonfirmasi terkait dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak diantaranya Tersangka NA melalui Tersangka ER," jelasnya.

Sementara dua lainnya, Abd Rahman (Swasta) dan Muhammad Fahmi (Karyawan Swasta) tidak hadir.

"Abd Rahman dan Muhammad Fahmi tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan pemanggilan kembali," jelasnya.

Seperti diketahui, Tercatat, sudah ada 15 orang yang diperiksa sebagai saksi, lima orang mangkir dan tiga orang mengonfirmasi pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Dari 23 nama yang dipanggil sebagai saksi terdiri dari:

Tujuh orang merupakan pengusaha

Dua pejabat pemerintahan

Lima Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved