Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Penampakan Rumah Nurdin Abdullah Sebulan Jadi Tersangka Suap,

Sebulan pasca ditetapkan tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), suasana lengan tampak terlihat di kediaman pribadi Gubernur Sulsel no

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Rasni
Tribun Timur
Suasana di kediaman pribadi Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah di Jl Masjid Ikhtiar, 27 Maret 2021 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebulan pasca ditetapkan tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), suasana lengan tampak terlihat di kediaman pribadi Gubernur Sulsel non-aktif, Nurdin Abdullah.

Pantauan, Sabtu (27/3/2021) pukul 11.02 Wita, tidak terlihat aktifitas mencolok di rumah yang berlokasi di Jl Masjid Ikhtiar, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, itu.

Pintu pagar depan rumah hanya terlihat dibuka untuk akses masuk seorang saja.

Tidak terlihat juga penjagaan oleh personel Satpol PP, seperti saat beberapa hari saat Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka.

Begitu juga dengan rumah di sekitarnya, tampak tidak terlihat penghuni yang beraktifitas di luar rumah.

Mantan Bupati Bantaeng dua priode itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat 26 Februari 2021.

Ia diamankan bersama lima orang lainnya, yaitu kontraktor Agung Sucipto (64) dan sopirnya Nuryadi (36), Adc Gubernur Sulsel (48) Syamsul Bahri dan Sekretaris Dinas PU Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan sopirnya Irfandi.

Ke lima orang itu, diamankan di rumah makan Nelayan, Jl Ali Malaka sekitar dua kilometer dari rumah jabatan Gubernur Sulsel, Jl Jenderal Sudirman.

Setelah ke lima orang itu diamankan, barulah Tim KPK menjemput Nurdin Abdullah di rumah jabatannya.

Ke enamnya lalu dibawa ke kantor KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Lebih kurang 24 jam pemeriksaan KPK berlangsung. Tiga dari en orang diperiksa ditetapkan tersangka suap proyek infrastruktur.

Yaitu Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto alias Anggu.

Tiga lainnya, Syamsul Bahri, Nuryadi dan Irfandi dipulangkan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved