Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Mantan Dekan FKM UMI Makassar Diduga Gelapkan Dana Rp 1,3 Miliar

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan tim audit Yayasan Wakaf UMI, menemukan adanya upaya penggelapan

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/IKHSAN
Ketua Tim Hukum Rektor UMI, Prof Sufirman Rahman (tengah) usai memberikan konferensi pers di Pascasarjana UMI, Jl Urip Sumoharjo, Jumat (26/3/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) mengungkapkan, telah melaporkan mantan dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Dr. Sudirman, terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp1,3 miliar.

Kasus tersebut telah bergulir di Polda dan Kejati Sulsel, sejak Juli 2020.

Dan telah dilakukan 2 kali gelar perkara.

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan tim audit Yayasan Wakaf UMI, menemukan adanya upaya penggelapan, sewaktu Dr. Sudirman menjabat sebagai dekan FKM tahun 2018-2019.

"Semua unit yang ada di bawahnya itu dilakukan audit, dan hasilnya ditemukan penggelapan dan praktik mark-up sebesar Rp 1,3 miliar lebih," kata Kordinator Tim Hukum UMI, Prof Sufirman Rahman, Jumat (26/3/2021).

Atas temuan tersebut, rektor telah memanggil terlapor untuk melakukan klarifikasi, dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan.

Tapi dalam tiga bulan itu, Sudirman tidak melakukan klarifikasi, dan tidak memasukan LPJ terkait temuan dari tim audit.

"Penjatuhan skorsing itu melalui proses. Mulai dari sidang di komisi etik, hasil sidang, lalu diteruskan komisi disiplin, dan atas rekomendasi komdis rektor menjatuhkan sanksi berupaya skorsing," kata Prof Sufirman Rahman.

Meski begitu, pihak UMI masih berharap ada itikad baik dari Dr. Sudirman, untuk meminta maaf dan bertanggungjawab atas dana Rp1,3 miliar tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan sanksinya bisa dikurangi, jika yang bersangkutan mau datang meminta maaf, dan bersedia mempertanggung jawabkan kerugian dana UMI yang diakibatkan sebesar 1,3 miliar" katanya.

Menurutnya meski kasus tersebut sedang bergulir di Polda Sulsel, namun pihaknya masih bisa melakukan pencabutan laporan.

Dengan upaya hukum restoratif justice, atau penyelesaian perkara diluar pengadilan, dengan cara mempertemukan kedua bela pihak untuk berdamai.

"Sampai saat ini kami menunggu itikad baik dari Dr. Sudriman untuk meminta maaf, karena kalau sudah di P21 kan sudah sulit," jelasnya. 

Karena kata Prof Sufirman, pelaporan ini bukan karena kebencian terhadap terlapor.

Namun, sebagai bentuk pembinaan, dan memberikan efek jerah, sehingga bisa menjadi contoh untuk pejabat lainnya.

"Karena sampai saat ini beliau masih terdaftar sebagai dosen, itu artinya kami masih mengupayakan proses mediasi dengan terlapor," tutupnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved