Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Eksepsi Rizieq Shihab 'Mengetuk Pintu Langit' Singgung Mahfud, Luhut Pandjaitan, Airlangga Hartarto

Habib Rizieq Shihab menyinggung pejabat pelanggar protokol kesehatan dalam eksepsi Mengetuk Pintu Langit yakni Mahfud MD, Luhut Pandjaitan, Airlangga

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Kolase foto Habib Rizieq Shihab, Mahfud MD, Airlangga Hartarto, dan Luhut Pandjaitan. 

"Jika saya mengabarkan keluarga dan kawan bahwa saya sehat, karena memang saya merasa jauh lebih baik dari sebelumnya sehingga merasa sudah sehat,

sekaligus menenangkan mereka, bukan menyebarkan berita bohong untuk menimbulkan keonaran," jelas Rizieq Shihab.

Baca juga: Eksepsi Habib Rizieq Shihab Mengetuk Pintu Langit Tanpa Bisa Dilihat Pengikut dan Simpatisan

Tuntutan Habib Rizieq Shihab

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq Shihab menjalani sidang dengan tiga tuntutan sekaligus. 

Berdasarkan keterangan resmi dari Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, Habib Rizieq akan menjalani tiga sidang perdana dalam perkara yang berbeda dalam satu hari yang sama.

Dalam lampiran tersebut, perkara pertamanya yakni kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini Habib Rizieq didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Adapun dalam perkara ini Majelis Hakim yang akan bertugas yakni, Suparman Nyompa; M Djohan Arifin; Agam Syarif Baharudin dengan Penuntut Umum Teguh Suhendro.

Selanjutnya, terkait kasus swab test Habib Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat dirinya mengantongi perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Habib Rizieq didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.

Adapun dalam perkara ini Majelis Hakim yang akan bertugas yakni, Khadwanto; Mu'Arif; Suryaman dengan Penuntut Umum Nanang Gunaryanto dkk.

Lalu terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini HRS didakwa Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang Wabah penyakit menular.

Susunan persidangan dalam kasus ini yakni Majelis Hakim, Suparman Nyompa; M Djohan Arifin; Agam Syarif Baharudin dengan Penuntut Umum Diah Yuliastuti. (tribunnews.com/tribun-timur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved