Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Disebut Mangkir dari Panggilan KPK, Kadis PUPR Bulukumba: Saya Belum Terima Panggilan
mantan Kadis Kominfo Bulukumba itu mengaku belum menerima surat panggilan resmi.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bulukumba, Rudy Ramlan, menjadi salah satu orang yang dipanggil KPK untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap yang menimpa Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah alias NA.
KPK telah menyatakan bahwa Rudy Ramlan mangkir dari panggilan untuk diperiksa.
Sedianya, Rudy diperiksa dengan tiga orang saksi lainnya, yakni Fery Tanriady, John Theodore dan A Indar, Rabu (24/3/2021) lalu.
Rudy Ramlan yang dikonfirmasi, Jumat (26/3/2021), mengaku tak ada niat untuk tidak menghadiri panggilan KPK.
Hanya saja, hingga saat ini, mantan Kadis Kominfo Bulukumba itu mengaku belum menerima surat panggilan resmi.
"Sampai saat ini saya belum menerima surat panggilan," kata Rudy Ramlan.
Sebagai upaya kelarifikasi, Rudy mengaku telah mengirimkan sebuah email ke KPK untuk menyampaikan hal itu.
Dalam isi email tersebut, Rudy mengaku meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang jika memang keterangannya dibutuhkan oleh KPK.
"Jadi, saya tadi malam, melalui email KPK menyampaikan hal tersebut, dan meminta penjadwalan ulang terkait panggilan itu," tambahnya.
Jika ada undangan dari KPK, lanjut Rudy, maka ia bakal bersikap kooperatif dan akan memenuhi panggilan sebagai saksi.