Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

Sulit Daftar Online, Peziarah Bisa Langsung ke Pemakaman Khusus Covid Macanda Gowa

Bagi peziarah yang ingin berziarah di pemakaman Macanda sebelumnya mendaftar melalui link, http://www.ziarahsulselprov.com/.

TRIBUN TIMUR/SAYYID
Peziarah di depan pintu gerbang pemakaman Covid-19 Macanda Kabupaten Gowa, Minggu (21/3/2021). 

Atau Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Call Center 24 jam Satgas Penanganan COVID-19 Sulawesi Selatan. Telp: (+62) 082154021119/(+62) 0811444811.

2. Jadwal ziarah adulah setiap hari yaitu pukul 09.30-11.30 WITA dan pukul 15.30 - 17.30 WITA. 

-Setiap peziarah wajib datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 

- Peziarah yang datang tidak sesuai dengan jadwal tidak akan dilayani dan harus melakukan pendaftaran di website untuk mendapatkan jadwal ziarah. 

3. Jumlah maksimal anggota keluarga setiap rombongan yang berkunjung sebanyak 5 (lima) orang (termasuk dengan ketua rombongan) untuk setiap sesi. 

- Jumlah rombongan yang masuk hanya diperbolehkan 5 orang, jika yang datang lebih dari 5 orang, maka kelebihan anggota keluarga tersebut tidak diperbolehkan masuk. 

4. Lama sesi ziarah 30 menit per satu rombongan keluarga (maksimal 2 rombongan keluarga satu kali sesi). 

- Sesi ziarah tidak boleh melebihi dari waktu yang ditentukan.  

-Peziarah yang datang terlambat diperbolchkan masuk, asalkan tidak melebihi batas waktu ziarah yang ditentukan. 

5. Diharapkan menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. 

-Tidak boleh membuang sampah sembarangan di area pemakaman. 

- Diperbolehkan mengambil gambar untuk kepentingan dokumentasi pribadi dan tidak untuk disalahgunakan Praktik ziarah dilakukan dengan tertib sesuai dengan ketentuan agama masing-masing. 

6. Setiap keluarga peziarah akan didampingi dari pihak pengamanan (Satpol PP/TNI/POLRI) dan petugas TPK Macanda. 

-Petugas dan tim pengamanan berhak untuk mengingatkan dan menegur peziarah yang tidak mengikuti aturan. 

7. Wajib menjalankan Protokol Kesehatan. 

-Peziarah wajib menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan (3M). 

- Peziarah tidak diwajibkan menggunakan baju APD seperti hazmat. 

8. Semua pelayanan yang diberikan oleh petugas di TPK Macanda tidak dipungut biaya.

Surat edaran petunjuk tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Pelaksana PPBD Pemprov Sulsel, H Nimal Lahamang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved