Kejari Geledah Kanre Rong
Kejari Makassar Tahan Kepala Pengelola UPTD Kawasan Kuliner Kanrerong Karebosi
Hal ini dilakukan setelah pihak Kejari Makassar melakukan penggeledehan di kantor dinas koperasi, kantor UPTD Kawasan Kuliner Kanre Rong
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi menahan Kepala Pengelola Kawasan Kuliner Kanrerong Makassar, M. Said, terkait kasus dugaan pungli, Kamis (25/3/2021) pukul 19.40 Wita.
Dengan surat perintah penahanan no.01/P.4.10/FD.1/09/2021, 25 maret 2021.
Hal ini dilakukan setelah pihak Kejari Makassar melakukan penggeledehan di kantor dinas koperasi, kantor UPTD Kawasan Kuliner Kanrerong, dan mobil dinas kepala UPTD
Penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait pengelolaan Kanre Rong, dan dengan barang bukti tersebut semakin meyakinkan pihak Kejari tentang adanya unsur tindak pidana dari tersangka.
"Sehingga dengan dasar itu, menambah keyakinan, pada hari ini juga kami menetapkan tersangka yaitu saudara MS, berdasarkan surat perintah penetapan tersangka," ujar Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, saat menggelar press rilis di Gedung Kejaksaan Negeri Makassar.
Lanjutnya, secara penilaian, dan secara subjektif oleh jaksa penyidik, berdasar pasal 21 ayat 1 KUHP, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan.
"Adapun pasal sangkaan yg diterapkan dalam penahanan pasal 12 (e) atau pasal 12 (B), Undang-Undang no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Pasal 12 UU Tipikor berbunyi, Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;