Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

Curi Handphone Lalu Digadai di Sidrap, Pria di Pinrang Ditangkap Polisi

Team Crime Fighter Polres Pinrang, berhasil menangkap pelaku pencurian handphone AK (32).

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
Ist
Team Crime Fighter Polres Pinrang berhasil menangkap pelaku AK (32) yang mencuri handphone di sebuah kios di Jalan Lasinrang, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang 

TRIBUNPINRANG.COM, PALETEANG -Team Crime Fighter Polres Pinrang, berhasil menangkap pelaku pencurian handphone AK (32).

Pelaku AK melakukan pencurian handphone di Jalan Lasinrang, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi mengatakan, AK pada awalnya hanya ingin membeli bensin di kios tersebut.

"Pelaku kemudian melihat handphone korban yang ada di atas meja, ia kemudian berpura-pura menanyakan harga rokok dan ketika korban lengah, pelaku langsung mengambil handphone tersebut," kata Iptu Deki, Senin, (22/03/2021).

Ia menambahkan, aksi pelaku yang terekam CCTV ini menjadi dasar penyelidikan setelah korban melaporkan kehilangan handphonenya.

Hasil interogasi, AK mengakui perbuatannya mengambil handphone tersebut dan telah menggadaikannya.

"Pelaku mengaku menggadaikan handphone tersebut kepada seseorang di Lainungan, Kabupaten Sidrap, seharga Rp 400 ribu," ungkapnl Deki.

Adapun barang bukti yang diamankan satu unit handphone merek Realme C17 warna biru dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan nomor polisi DP 2478 MI

"Terduga pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Sebelumnya, AK merupakan residivis kasus curanmor dan jambret di Kota Parepare.

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved