Mahfud MD Tegas Nyatakan Soeharto Lakukan Kudeta Terhadap Soekarno dengan Melanggar Konstitusi
Bulan Maret menjadi tahun kudeta Soeharto terhadap Soekarno 1967 lalu. Menko Polhukam Mahfud MD tegas menyatakan itu kudeta.
Hal itu dia sampaikan dalam Kompas TV dengan judul Pernyataan Konstitusi Bisa Dilanggar, Mahfud MD: Yang Kaget Berarti Nggak Belajar Tata Negara.
“Supersemar itu kudeta karena dia (Soeharto) dapat surat perintah tapi dilakukan secara sewenang-wenang, tetapi waktu itu Pak Harto didukung oleh rakyat,” katanya dikutip Tribun Timur, Minggu (21/3/2021).
“Sama ketika pak Harto diturunkan, lalu kita ganti pemerintahan menjadi reformasi juga melanggar konstitusi, Harmoko (Ketua DPR RI) mengancam kalau tak mundur maka akan dilakukan sidang istimewa.”
Sehingga, Soeharto memilih untuk mengundurkan diri 21 Mei 1998 di Istana Merdeka, Jakarta.
Mundurnya Soeharto saat itu tidak terlalu mengejutkan.
Sebab, beberapa hari sebelum itu, sejumlah pihak secara tegas mulai meminta- minta Soeharto untuk mundur .
Salah satunya, pernyataan dari Ketua DPR / MPR Harmoko usai Rapat Pimpinan DPR pada 18 Mei 1998.
Dilansir dari Harian Kompas edisi 19 Mei 1998, Harmoko menyatakan, demi persatuan dan kesatuan bangsa, pimpinan DPR baik Ketua maupun Wakil Ketua, mengharapkan Presiden Soeharto mengundurkan diri secara arif dan bijaksana.
Berikut video pernyataan Mahfud MD:
Melanggar Konstitusi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan para pihak yang tak sungguh-sungguh belajar hukum konstitusi akan kaget dengan pernyataannya soal konstitusi bisa dilanggar untuk keselamatan rakyat.
"Yang kaget itu berarti nggak belajar hukum tata negara. Karena di hukum tata negara itu diberikan di pelajaran pertama," ujar Mahfud MD saat dihubungi KompasTV, Jumat (19/3/2021).
Mahfud menjelaskan pernyataan dirinya itu memiliki landasan teori.
Menurutnya ada sebuah buku yang jelas-jelas mengatur dan menyatakan perihal konstitusi boleh dilanggar demi keselamatan rakyat.
"Untuk menyelamatkan rakyat itu, bahkan konstitusi pun bisa dilanggar, dalilnya Salus Populi Suprema Lex," jelasnya.
Mahfud sebelumnya menyebut aturan boleh dilanggar jika menghambat upaya penyelamatan rakyat sekalipun aturan itu adalah konstitusi negara.
Hal ini diungkap Mahfud terkait dengan penanganan Covid-19 oleh pemerintah.(*)
Baca Update Berita Soekarno
Baca Update Berita Soeharto
Baca Update Berita Mahfud MD