Mahfud MD Tegas Nyatakan Soeharto Lakukan Kudeta Terhadap Soekarno dengan Melanggar Konstitusi
Bulan Maret menjadi tahun kudeta Soeharto terhadap Soekarno 1967 lalu. Menko Polhukam Mahfud MD tegas menyatakan itu kudeta.
TRIBUN-TIMUR.COM- Bulan Maret tercatat dalam sejarah sebagai bulan kudeta dalam sejarah Indonesia.
Presiden pertama NKRI, Soekarno diberhentikan sebagai presiden.
Selain itu, Bulan Maret 2021 ini juga dianggap sebagai kudeta atas presiden Soekarno oleh Soeharto.
Tahun 1967, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) mencabut mandat dari Presiden pertama RI Soekarno.
Dikutip dari tribun-timur.com dengan judul Masih Ingat 7 Maret, MPRS Jatuhkan Soekarno Dari Kursi Presiden Republik Indonesia
Kejadian MPRS cabut mandat Soekarno terjadi 54 tahun lalu.
Sehingga, hari ini tercatat dalam sejarah jatuhnya Soekarno dari jabatan presiden pertama RI.
Sehingga, kejadian ini adalah peristiwa politik sangat bersejarah dalam perjalanan negeri ini.
Dalam sidang istimewa dengan menghasilkan 26 ketetapan.
Hasil, antara lain (seperti dituangkan dalam TAP MPR No. XXXIII / MPRS / 1967), yang berisi hal-hal sebagai berikut:
(1) Mencabut kekuasaan pemerintahan dari tangan Presiden RI Soekarno
(2) Menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Soekarno dengan segala kekuasaannya sesuai UUD 1945
(3) Mengangkat pengemban Tap Nomor IX / MPRS / 1966 tentang supersemar itu sebagai pejabat presiden terpilihnya presiden menurut hasil pemilihan umum.
Kemudian, dalam Sidang Istimewa MPRS, 12 Maret 1967, Jenderal Soeharto dilantik dan diambil sumpah sebagai presiden oleh Ketua MPRS Jenderal TNI Abdul Haris Nasution.
Menteri Koordinator Polhukam, Prof Mahfud MD menyatakan, supersemar atau surat perintah 11 maret dijadikan alat untuk bertindak semena-mena.