Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Budi Waseso

Kini Bikin Repot Menko Airlangga Ketum Golkar, Dulu Buwas Pernah Susahkan Abraham Samad & Bambang W

Kini Bikin Repot Menko Airlangga Ketum Golkar, Dulu Buwas Pernah Susahkan Abraham Samad & Bambang Widjojanto

Editor: Mansur AM
kolase tribunnews
Sosok Budi Waseso dan Abraham Samad 

Budi mengajukan gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan bekas Kapolda Bali itu dimenangkan hakim tunggal Sarpin Rizaldi.

Padahal, saat itu, hukum di Indonesia tidak mengenal objek gugatan penetapan tersangka pada sidang praperadilan.

Gugatan tersebut dikabulkan lantaran Sarpin menilai menilai Budi saat ditetapkan sebagai tersangka bukanlah penyelenggara negara.

Pasalnya bekas ajudan Megawati Sekarnoputri itu ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri.

Putusan tersebut merupakan pukulan telak bagi KPK.

Itu adalah kali pertama selama satu dekade KPK berdiri penetapan tersangkanya dianulir pengadilan.

Lebih berat lagi, KPK tidak diberi izin mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Untuk mengakalinya, KPK kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung dengan dalih koordinasi supervisi.

Pelimpahan tersebut dilakukan pada 2 Maret 2015. "KPK tidak mungkin menghentikan penyidikannya. KPK akan menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada kejaksaan agung. KPK akan menyerahkan berkas-berkas hasil penelidilkan dan penyidikan kepada kejaksaan agung," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Prasetyo mengatakan tidak ada jalan lain yang bisa ditempuh selain pelimpahan kasus lantaran putusan pengadilan sifatnya final dan mengikat.

Selanjutnya, lanjut dia, pihaknya akan melakukan kajian terhadap pelimpahan kasus tersebut

Penetapan Budi Gunawan sendiri menimbulkan efek luar biasa terhadap KPK.

Pada 23 Januari 2015, aparat Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Bambang ditangkap saat hari masih pagi sekitar pukul 07.30 WIB di Depok.

Bambang ditangkap hanya mengenakan sarung karena sedang mengantarkan anaknya, Izzad Nabilla, ke sekolah. Saat melaju, mobil Bambang diminta menepi oleh Kapolsek Sukmajaya Kompol Agus Widodo.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved