Budi Waseso
Kini Bikin Repot Menko Airlangga Ketum Golkar, Dulu Buwas Pernah Susahkan Abraham Samad & Bambang W
Kini Bikin Repot Menko Airlangga Ketum Golkar, Dulu Buwas Pernah Susahkan Abraham Samad & Bambang Widjojanto
TRIBUN-TIMUR.COM - Dua menteri Jokowi; Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan M Lutfhi dibuat susah oleh Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog, Komjen Pol (Purn) Budi Waseso.
Gara-gara pernyataan Budi Waseso bahwa kebijakan Impor Beras adalah perintah dari dua menteri yang bersangkutan.
Akibatnya, Airlangga Hartarto dan M Luthfi pun jadi bulan-bulanan publik karena perintah impor beras saat stok beras nasional masih cukup.

Ini bukan pertama kalinya Buwas sapaannya membuat susah pejabat.
Bikin Repot Ketua KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto
Tahun 2015, dua pimpinan KPK dibuat susah oleh Budi Waseso saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri.
Saat itu Budi Waseso menjabat Kabarekrim dengan pangkat jenderal bintang tiga.
Awalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi membuat sejarah pada awal tahun 2015.
Pertama, KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka rekening gendut pada 12 Januari 2015.

Tercatat sebagai sejarah lantaran itu pertama kalinya KPK menetapkan jenderal bintang tiga Polri sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK baru berhasil menetapkan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). Lebih wah lagi, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka saat nama Budi dinyatakan Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Kapolri.
Sial bagi Budi, KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka sehari sebelum dia menguikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR RI.
Langkah 'kontroversial' KPK itu pun menuai badai dan memunculkan Cicak vs Buaya jilid II.
Alih-alih menyeret Budi ke meja pengadilan, lembaga antirasuah itu bahkan sama sekali tak pernah berhasil menghadirkan Budi ke meja pemeriksaan penyidik KPK. Sejumlah pegawai KPK pun mengaku mendapat teror.
Kesialan KPK tidak berhenti.