Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Virtual

Polri Sadap WhatsApp?Bawahan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bahas Soal Akun WA Ditegur Virtual Police

Benarkah Polri sadap WhatsApp? Hal ini dibahas karena adanya akun WhatsApp yang ditegur virtual police. Berikut ini penjelasan bawahan jenderal Listy

Editor: Rasni
Kompas.com
Polri Sadap WhatsApp? Bawahan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bahas Soal Akun WA yang Ditegur Virtual Police 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, proses verifikasi dari para ahli menyatakan hanya 89 akun media sosial yang dianggap memenuhi unsur yang dapat berpotensi melanggar UU ITE, dan harus mendapatkan peringatan virtual police.

"Dari 125 konten tersebut, 89 konten dinyatakan lolos verifikasi."

"Artinya konten memenuhi ujaran kebencian, jadi memenuhi unsur."

"Sedangkan 36 konten tidak lolos, artinya tidak menuju ujaran kebencian," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Rinciannya, 89 akun media sosial yang mendapatkan teguran virtual police adalah 40 akun telah mendapatkan peringatan pertama, 12 akun mendapatkan peringatan kedua, 16 akun tidak dikirim, dan 21 akun gagal terkirim.

"Saya jelaskan, gagal terkirim 21 konten teknik karena akun tersebut langsung hilang, langsung dihapus ya."

"Jadi belum sempat diperingati, kontennya hilang ya."

"Hit and run itu namanya, kirim hilang," jelasnya.

Ahmad juga menjelaskan, platform akun media sosial yang paling banyak terkena teguran paling banyak berasal dari Twitter, disusul Facebook, Instagram, YouTube, dan WhatsApp.

Virtual police dipastikan turut mengawasi konten berpotensi melanggar UU ITE yang diunggah dari akun WhatsApp.

Total, sudah ada 1 akun yang ditegur.

"Jangan berpikir, ah kalau kita memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih. Enggak," ujar Ahmad.

Ahmad menuturkan, pola peneguran akun dari WhatsApp biasanya melalui laporan dari masyarakat.

Misalnya, ada suatu akun yang berasal dari grup WhatsApp yang diduga menggungah pesan melanggar UU ITE.

Selanjutnya, kata Ahmad, ada akun WhatsApp lainnya yang men-screenshot pesan tersebut, dan melaporkan akun tersebut ke polisi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved