Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Virtual

Polri Sadap WhatsApp?Bawahan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bahas Soal Akun WA Ditegur Virtual Police

Benarkah Polri sadap WhatsApp? Hal ini dibahas karena adanya akun WhatsApp yang ditegur virtual police. Berikut ini penjelasan bawahan jenderal Listy

Editor: Rasni
Kompas.com
Polri Sadap WhatsApp? Bawahan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bahas Soal Akun WA yang Ditegur Virtual Police 

TRIBUN-TIMUR.COM - Benarkah Polri sadap WhatsApp? Hal ini dibahas karena adanya akun WhatsApp yang ditegur virtual police.

Berikut ini penjelasan bawahan jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sempat bikin khawatir pengguna aplikasi tersebut, pihak kepolisian dalam hal ini Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan, virtual police tidak mencampuri ranah privasi terkait aktivitas masyarakat dalam aplikasi pesan WA.

"Jadi kita tidak menyadap, menyadap kan diam-diam, virtual police kan terang-terangan."

"Kita ini tujuannya memberikan edukasi, peringatan kepada akun-akun yang memberikan postingan yang sifatnya ujaran kebencian," kata Ahmad kepada wartawan, Minggu (14/3/2021), dikutip dari wartakota.

Ahmad menuturkan, pola peneguran akun dari WhatsApp biasanya melalui laporan dari masyarakat.

Aliyah Mustika Ilham Dianugerahi Inspiring Women dari Teropong Parlemen

Meski Mesin Baling-baling, Ini Kecanggihan Pesawat CN-295 Antar Jokowi ke Toraja Sulawesi Selatan

Sebaliknya, petugas virtual police tidak memasuki ranah privasi dengan melihat isi pesan masyarakat.

Atas dasar itu, Ahmad mengharapkan masyarakat sadar untuk tidak mengunggah sesuatu yang dapat berpotensi melanggad UU ITE.

"Harapan kita dengan virtual police ini masyarakat semakin sadar."

"Bisa jadi karena sebagian besar tidak tahu."

"Tentunya ini kan masyarakat ketika menerima teguran dia bilang ke teman-temannya."

"Dia bisa berbagi pengalaman untuk tidak menyebar kebencian dan tidak menyebar berita bohong," tuturnya.

Sebelumnya, petugas virtual police alias polisi dunia maya menegur 89 akun media sosial yang berpotensi melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Teguran itu berdasarkan data terakhir yang dihimpun oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri sejak 23 Februari 2021 hingga 11 Maret 2021.

Sejatinya, ada 125 akun media sosial yang berpotensi mendapatkan teguran virtual police.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved