Sidang Habib Rizieq
Detik-detik Sidang Rizieq Shihab Ricuh, Keinginan Eks Pemimpin FPI yang Tak Dipenuhi
Detik-detik sidang Rizieq Shihab ricuh, keinginan eks pemimpin FPI yang tak dipenuhi.
Rizieq Shihab mencontohkan sidang kasus Djoko Tjandra yang dihadiri para terdakwa, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Terakhir, Rizieq Shihab tak ingin melihat sidang yang jadi sorotan nasional dan internasional justru terlihat tidak berkualitas karena serangkaian masalah teknis.
"Saya dengan tulus ikhlas dari sanubari yang paling dalam sangat berharap tidak berdebat lagi agar saya dihadirkan di ruang persidangan," ucap dia.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman menyatakan keputusan majelis hakim menetapkan sidang online berdasarkan Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2020 tidak memiliki landasan hukum.
Sebab KUHAP menyatakan persidangan digelar di ruang sidang.
Munarman mengatakan apabila sidang digelar secara online, harus terlebih dahulu mengubah KUHAP, bukan mengatur di Perma 4/2020 yang notabene di bawah UU.
"Akar sidang ini hanya berdasarkan Perma, di Amerika itu UU diubah dulu, tidak bisa UU diubah dengan aturan di bawahnya. Kami mengerti hukum, punya wawasan, kita bukan orang bodoh. Tidak bisa majelis hakim menyarankan uji (Perma) di MA. MA yang keluarkan diuji ke MA itu kan kekonyolan," kata Munarman menegaskan.
Selain itu, kata Munarman, merujuk aturan di Amerika Serikat (AS), sidang online baru bisa digelar apabila terdakwa setuju. Sedangkan dalam kasus ini, Habib Rizieq tidak setuju sidang digelar online.
Sehingga ia berpendapat keputusan majelis hakim telah menabrak prinsip negara hukum dan keadilan bagi terdakwa.
"Terdakwa sudah tidak setuju, kalau dipaksakan kita langgar prinsip negara hukum. Untuk apa kita berjubah hukum ini kalau langgar hukumnya. Jadi tegakkan saja UU. Kalau majelis hakim tidak menegakkan UU, bagaimana keadilan bagi terdakwa untuk didapatkan di persidangan," ucapnya.
Namun, argumen Munarman tetap ditolak majelis hakim yang tetap menggelar sidang secara online.
Sebab keputusan menggelar sidang secara online merupakan hasil musyawarah majelis hakim.
"Majelis hakim bertetap pada hasil musyawarah hari ini. Sidang akan dilanjutkan secara online," kata hakim.
Hakim menolak permintaan tersebut dengan alasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ketua Majelis Hakim, Khadwanto mengatakan sidang virtual telah diterapkan selama pandemi Covid-19.