Tribun Sulsel
KPK: Manajemen ASN di Pemprov Sulsel Buruk, Pejabat Laporkan Harta Kekayaan Baru 32 Persen
Hal tersebut menjadi PR bagi Pemprov Sulsel, mengingat LHKPN meruapakan salah satu instrumen pencegahan korupsi bagi para pejabat publik.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menekankan terkait tantangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mengawal tata kelola pemerintahan daerah di era Covid-19 ini sangat sulit.
"Oleh karena itu butuh komitmen kuat dari seluruh jajaran pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," katanya.
KPK merilis skor total pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Pemprov Sulsel.
Data tersebut tercakup dalam sistem aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) sebesar 70,64 persen.
Angka itu turun dari tahun sebelumnya dengan capaian 90 persen.
Skor tersebut menempatkan Pemprov Sulsel berada di peringkat 19 dari 25 Pemda di Sulawesi Selatan.
Kemudian, terkait penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), data per (11/3/2021), menunjukkan bahwa pelaporan LHKPN di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan masih rendah dengan capaian 32 persen.
Hal tersebut menjadi PR bagi Pemprov Sulsel, mengingat LHKPN meruapakan salah satu instrumen pencegahan korupsi bagi para pejabat publik.
Lalu, Indeks Merit Provinsi Sulsel meraih predikat baik.
Meskipun KPK masih menerima aduan bahwa terdapat dugaan penyimpangan SDM pada pengangkatan 193 pejabat, pemberhentian pejabat, serta buruknya manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.