Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu

Kantongi Sabu-sabu, 3 Warga Luwu Ditangkap Polisi

Tiga warga Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
Polres Luwu
Tiga warga Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu karena mengantongi sabu-sabu, pada Senin (1532021) malam. 

TRIBUNLUWU.COM, BAJO - Tiga warga Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, pada Senin (15/3/2021) malam.

Ketiganya adalah SL (20) asal Desa Kaili, Kecamatan Suli Barat, AD (19) dari Desa Poringan, Kecamatan Suli Barat, dan JL (22) dari Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong.

Mereka ditangkap di sebuah rumah di Desa Balla, Kecamatan Bajo.

"Ketiga pelaku ini sudah sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Luwu," kata Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Rafli dalam keterangannya pada Selasa (16/3/2021).

Menurut Rafli, pelaku ditangkap bersama barang bukti.

Berupa sabu seberat 0,24 gram kotor yang tersimpan dalam foil rokok.

Selain sabu, barang bukti lainnya berupa uang tunai hasil penjualan Rp 500 ribu dan dua handphone.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang pelaku akui adalah miliknya," katanya.

Pelaku membeli sabu dari MA yang berdomisili di Suli Barat.

Saat dilakukan pengembangan, MA sudah tidak berada di tempat.

"Ketiga pelaku diamankan di Polres Luwu untuk proses lebih lanjut," tutup Rafli. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved