Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Denny Siregar Ikut Sindir Live Pertunangan Atta Halilintar & Aurel Hermansyah, 'Apa Kerja KPI?'

KNRP dalam pernyataan sikapnya meminta Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI menghentikan siaran live streaming RCTI

Editor: Ina Maharani
Twitter @Dennysiregar7
Denny Siregar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pernikahan artis live di televisi bukan yang pertama terjadi di Indonesia.

Salah satunya adalah pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina beberapa waktu lalu.

Namun sialnya bagi Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah,  live streaming RCTI prosesi lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah sejak pukul 12:30 WIB, Sabtu (13/3/2021), mendapat protes dari publik.

Salah satunya dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP).

KNRP dalam pernyataan sikapnya meminta Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI menghentikan siaran live streaming RCTI prosesi lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, sebab siaran tersebut tidak mewakili kepentingan publik dan tak berkualitas.

Tak hanya KNRP, pegiat media sosial Denny Siregar ikut menyentil pesta yang digelar tersebut.

Denny siregar menyalahkan Kimisi Penyiaran Independent (KPI) dalam cuitan twitter tersebut,

Denny siregar

@Dennysiregar7

Gua gak paham ada pernikahan artis disiarkan langsung di televisi swasta gitu. Gak jelas manfaatnya apa ya.. Lebih gak paham lagi @KPI_Pusat
diam aja. Sebenarnya apa sih kerja mereka itu ? Nunggu gaji bulanan ?

 

Selengkapnya, berikut pernyataan sikap KNRP.

Pernyataan Sikap Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) tentang Penayangan Acara Prosesi Lamaran - Pernikahan Selebritis di Televisi

Pada bulan Maret 2021 telah beredar daftar acara penayangan langsung acara lamaran sampai pernikahan selebritis di lembaga peyiaran RCTI.

Terkait dengan situasi tersebut, Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) - yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil serta sekitar 160 akademisi dan pegiat masyarakat sipil yang peduli pada penyiaran yang berpihak pada kepentingan publik - menyatakan sikap sebagai berikut:

1. KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.

2. KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian. Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.

3. KNRP menyesalkan bahwa KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni “Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik” dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik”.

4. KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengadian resmi KPI. Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?

5. KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.

Jakarta, 13 Maret 2021

KOALISI NASIONAL REFORMASI PENYIARAN

Narahubung: Lestari Nurhajati (081212656364)

Bayu Wardhana (0817128615)

 tanggapan KPI?

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mimah Susanti mengatakan, akan meminta penjelasan dari lembaga penyiaran terlebih dahulu.

"Akan meminta penjelasan dulu, setelah itu kita akan menyampaikan kepada publik. Kemanfaatan program itu apa gitu lho bagi kepentingan publik?" kata Mimah, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).

Komisi Penyiaran Indonesia telah melayangkan surat panggilan kepada salah satu TV swasta terkait siaran langsung prosesi lamaran dan pernikahan pasangan selebritas, Atta Halilintar-Aurel Hermansyah.

Wakil Katua KPI, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, surat panggilan itu dilayangkan pada Sabtu (13/3/2021) pagi, dan sudah diterima oleh piahk TV.

"Sudah terkirim dan diterima pihak TV," kata Mulyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).

Melalui surat itu, KPI akan meminta penjelasan dari pihak TV Swasta terkait tayangan langsung pernikahan Atta-Aurel pada Senin (15/3/2021) pekan depan.

Berdasarkan laporan dari tim pemantauan, kata Mulyo, KPI telah menemukan bukti tayangan sebagaimana dalam flyer yang beredar di media sosial.

Mengenai tindak lanjut KPI, ia belum bisa memastikan. 

"Saya tidak bisa mendahului kewenangan rapat pleno, karena harus melalui kajian dan dibahas dalam rapat pleno KPI Pusat," ujar Hadi.

Mulyono mengatakan, sejauh ini, KPI telah sudah memberikan tiga sanksi berkaitan dengan acara siaran langsung pernikahan.

Namun, sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi administrasi, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pasal 36 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).

"Kalau ditanya kenapa masih muncul, ya tanyanya ke sana (stasiun TV), karena sanksi yang bisa diberikan oleh UU dan P3-SPS itu sanksi administratif," ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved