Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Denny Siregar Ikut Sindir Live Pertunangan Atta Halilintar & Aurel Hermansyah, 'Apa Kerja KPI?'

KNRP dalam pernyataan sikapnya meminta Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI menghentikan siaran live streaming RCTI

Editor: Ina Maharani
Twitter @Dennysiregar7
Denny Siregar. 

2. KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian. Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.

3. KNRP menyesalkan bahwa KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni “Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik” dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik”.

4. KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengadian resmi KPI. Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?

5. KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.

Jakarta, 13 Maret 2021

KOALISI NASIONAL REFORMASI PENYIARAN

Narahubung: Lestari Nurhajati (081212656364)

Bayu Wardhana (0817128615)

 tanggapan KPI?

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mimah Susanti mengatakan, akan meminta penjelasan dari lembaga penyiaran terlebih dahulu.

"Akan meminta penjelasan dulu, setelah itu kita akan menyampaikan kepada publik. Kemanfaatan program itu apa gitu lho bagi kepentingan publik?" kata Mimah, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).

Komisi Penyiaran Indonesia telah melayangkan surat panggilan kepada salah satu TV swasta terkait siaran langsung prosesi lamaran dan pernikahan pasangan selebritas, Atta Halilintar-Aurel Hermansyah.

Wakil Katua KPI, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, surat panggilan itu dilayangkan pada Sabtu (13/3/2021) pagi, dan sudah diterima oleh piahk TV.

"Sudah terkirim dan diterima pihak TV," kata Mulyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).

Melalui surat itu, KPI akan meminta penjelasan dari pihak TV Swasta terkait tayangan langsung pernikahan Atta-Aurel pada Senin (15/3/2021) pekan depan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved