Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masa Berlaku SIM

Ternyata Masa Berlaku SIM A dan SIM C Tak Lagi Tanggal Lahir, Kapan Diperpanjang? Ini Daftar Tarif

Masa berlaku Surat izin mengemudi ( SIM) baik SIM A dan SIM C memang masih 5 tahun, tapi kini sudah berubah patokan waktunya. Bukan tanggal lahir

Editor: Arif Fuddin Usman
istimewa
SIM A, SIM B, dan SIM C. Masa berlaku Surat izin mengemudi ( SIM) baik SIM A dan SIM C memang masih 5 tahun, tapi kini bukan tanggal lahir patokannya. 

Tetapi, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

SIM A: Rp 80.000

• SIM B1: Rp 80.000

• SIM B2: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C1: Rp 75.000

SIM C2: Rp 75.000

• SIM D: Rp 30.000

• SIM D khusus D1: Rp 30.000

• SIM Internasional: Rp 225.000

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tarif Resmi Perpanjangan SIM A dan C, Masa Berlaku Tak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved