Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demokrat

Kubu Moeldoko Makin Agresif, Usai Kudeta AHY Kini Rencanakan Rebut Kantor Demokrat di Proklamasi 41

Kubu Moeldoko Makin Agresif, Usai Kudeta AHY Kini Rencanakan Rebut Kantor Demokrat di Proklamasi 41

Editor: Ilham Arsyam
(Tribunnews.com/Herudin)
Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan tak terima kantor Partai Demokrat di Proklamasi 41 Menteng, Jakarta, diduduki kubu Moeldoko 

datang ke kantor saya kasih saya yang jalankan di situ," tegas Hinca Panjaitan.

"Saya paham," timpal Darmizal.

"Jangan main tuduh saja," kata Hinca Panjaitan di Mata Najwa Ribut Berebut Demokrat.

Gugat 10 kader, kubu AHY sewa eks pengacara Prabowo-Sandi 

Eks pengacara Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto ditunjuk sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu AHY.

"Saya merasa terhormat menangani kasus ini. Karena kasus yang fundamental sekali," kata Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Bersama elite Partai Demokrat, Bambang Widjojanto yang akrab disapa BW menggugat 10 orang yang melaksanakan Kongres Luar Biasa atau KLB Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Menurut BW, Partai Demokrat kubu AHY menilai KLB Deli Serdang serampangan dan dapat mengancam demokrasi di Indonesia.

"Kalau parpol (partai politik) yang diakui secara sah bisa diobok-obok seperti ini, kemudian negara kita terancam," jelas Bambang.

Bambang tidak ingin Partai Demokrat dengan kepengurusan yang sah dari kubu AHY diambil alih oknum yang tak bertanggungjawab.

"Karena sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya pasal 26 yang menyebutkan kader yang diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi," tuturnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu AHY mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat (12/3/2021) siang.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menjelaskan kedatangan kubu AHY untuk menggugat 10 orang dari Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

"Kami adalah tim pembela demokrasi. Kami punya 13 orang anggota yang akan melaporkan," kata Herzaky, saat diwawancarai awak media, di PN Jakarta Pusat, hari ini.

"Kami melakukan gugatan melawan hukum upaya gugatan perbuatan melawan hukum, ada 10 orang yang tergugat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved