Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta Penggeledahan Ganja 40 Kilogram di Kampus UIN Suska Riau

BNNP Riau berhasil menyita total 63 kilogram ganja kering dari dua tersangka. 40 Kilogram ditemukan di kampus UIN Suska Riau

Tribun Pekanbaru
UIN Suska Riau dan ganja 

TRIBUN-TIMUR. COM - Fakta penggerebekan dan penggeledahan kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim atau UIN Suska Riau digeledah 8 Agustus 2025 terkait ganja.

UIN Suka Riau baru saja viral usai ditemukannya 40 kilogram ganja di kampus dulunya bernama IAIN Sulthan Syarif Qasim Pekanbaru menjadi UIN Sultan Syarif Kasim Riau 9 Februari 2005 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Penggeledahan dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.

Total 63 kilogram ganja diamankan BNNP Riau dari 2 tersangka. 

2 Tersangka Alumni

Dua tersangka dalam kasus ini adalah alumni UIN Suska Riau

Ganja disita berjenis mariyuana atau cannabis, tanaman yang berasal dari genus Cannabis.

Tanaman ini telah digunakan selama ribuan tahun untuk berbagai tujuan, medis, rekreasional, spiritual, dan industri.

Di Indonesia, ganja kering termasuk dalam narkotika golongan I, sehingga dilarang keras untuk dimiliki, digunakan, atau diperjualbelikan.

Tersangka S, yang juga merupakan mantan mahasiswa, berperan membantu RS dalam menyimpan dan mengendalikan peredaran ganja dari dalam kampus.

Ia dijanjikan upah sebesar Rp2 juta setelah seluruh paket terjual.

S telah dua kali terlibat dalam aksi ini sejak Juli 2025.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Penggeledahan Disaksikan Pihak Kampus

Dalam penggeledahan disaksikan pihak kampus, tim BNNP menemukan barang bukti tambahan yang disembunyikan di atas atap Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) UIN Suska Riau.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved