Larangan Parkir
Banyak Kendaraan Parkir di Sekitar Balaikota dan Polrestabes, Netizen: Rambunya yang Salah Tempat
Hal itu dikatakan Danny terkait pembangunan Stadion Mattoanging Andi Mattalatta yang dilakukan Pemprov Sulsel.
TRIBUNTIMUR.COM - Awal Maret 2021 lalu, Wali Kota Makassar Danny Pomanto secara tegas mengatakan tidak ingin ada sesuatu yang melanggar hukum di Makassar, kota yang kini ia pimpin.
Hal itu dikatakan Danny terkait pembangunan Stadion Mattoanging Andi Mattalatta yang dilakukan Pemprov Sulsel.
Pembangunan stadion tersebut dinilai oleh Danny, bermasalah karena berpotensi menimbulkan kemacetan luar biasa jika berlangsung acara di stadion tersebut.
Pernyataan mengenai tidak ingin ada sesuatu yang melanggar hukum di Makassar, menjadi sorotan warganet.
Namun kali ini bukan terkait masalah pembangunan stadion, melainkan pelanggaran lalulintas yang terjadi di samping kantor Balaikota Makassar dan berhadapan dengan Markas Polrestabes Makassar.
Di media sosial, beredar foto puluhan kendaraan roda empat diparkir di bahu Jl Balaikota, tepat di samping Balaikota Makassar.
Padahal, di sisi jalan itu telah terpasang sebuah rambu lalulintas yang melarang kendaraan roda empat parkir di sepanjang jalan itu.
Para netizen pun kemudian berkelakar dengan menyebutkan bahwa yang salah bukan pemilik kendaraan, melainkan rambu lalulintasnya.
Berikut beberapa komentar para netizen:
@Barack_AM: Pasti itu tanda No entry sign yang salah. Kenapa pula ada di situ.
@SantariTopan
Ini lokasi sakral ki, biar walikota tdk bs melarang org parkir
@mochalfian
Disini mi diliat tegasny dishub dalam menegakkan aturan yg berlaku kerja sama dengan polantas
Ada Gembok Roda
Area kantor Balaikota Makassar sebenarnya sudah sejak lama dijadikan sebagai percontohan dari pelanggaran parkir.
Pertengahan 2020 lalu, Pemkot Makassar, melalui Dinas Perhubungan Makassar, telah menebarkan ancaman kepada pemilik kendaraan yang berani parkir di sekitar Balaikota Makassar.
Ancamannya berupa gembok roda bagi kendaraan yang kedapatan diparkir di sekitar Balaikota. Tak hanya itu, pemilik kendaraan juga akan diberi surat tilang dari Satlantas Polrestabes Makassar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Mario Said mengaku telah menyiapkan belasan gembok untuk menindak tegas pengendara yang melanggar. Termasuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menilang pengendara yang parkir di area terlarang.
"Kita siapkan sepuluh sampai lima belas gembok untuk menindaki. Kita lihat dulu kalau memang banyak yang parkir di situ yah kita tambah lagi," ujar Mario Said.
Bahkan pihaknya juga telah memasang rambu larangan parkir di area tersebut, sehingga diharapkan tidak ada lagi pegawai atau staf Pemkot Makassar yang melanggar. Hanya saja khusus marka parkir, belum disiapkan.
"Sarprasnya belum lengkap semua, baru rambu larangan parkir di Jalan Balaikota dan Jalan Slamet Riyadi, kalau marka parkir belum karena jalanan juga belum diperbaiki jadi belum kita bisa pasang itu," bebernya.(*)