Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Istri Sah Dijual Murah hingga Sibuk Layani Tamu di Kamar, Suami Tak Marah Tapi Hal Lain Terjadi

Istri sah dijual murah hingga sibuk layani tamu di kamar, suami malah bersantai di rumah saat istri sedang main dengan pelanggan

Editor: Ansar
Tribunnews
Istri sah dijual murah hingga sibuk layani tamu di kamar, suami malah bersantai di rumah saat istri sedang main dengan pelanggan 

AP, suami di Bandar Lampung yang jual istri dan lakukan KDRT, terancam pidana 5 tahun penjara.

Rezky Maulana menegaskan, AP melanggar pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004.

Berdasarkan bunyi pasal tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, tersangka AP terancam pidana penjara selama 5 tahun.

"Seusai dengan KUHP, pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta," ujar Rezky Maulana didampingi Kanit PPA, Ipda Liafani Karen.

Rezky menyatakan, selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu dompet warna coklat dan dua buku nikah.

Selain menganiaya istri pakai tangan kosong, tersangka AP juga melempar dompet dan helm ke tubuh korban.

"Dari penganiayaan yang dilakukan tersangka, akibatnya istri tersangka mengalami luka lebam di wajah dan leher korban," kata Rezky Maulana. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Suami di Karawang Tega Jual Istrinya Sendiri ke Pria Hidung Belang, Terbongkar setelah Warga Curiga dan tribunnewsbogor.com dengan judul Pria di Karawang Jual Istri Sendiri ke Pria Hidung Belang, Tetangga Curiga Lihat Rumah Pelaku

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved