Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Politik

Revisi UU Pemilu Dicabut, Ini Kata Pengamat Politik Unismuh

situasi ini merefleksikan masih powerfull-nya sikap Presiden dalam ikatan koalisi partai pendukung.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
abd azis/tribun-timur.com
Pengamat Politik Unismuh Makassar Andi Luhur Priyanto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Luhur Prianto menanggapi terkait dicabutnya revisi Undang-Undang Pemilu.

"Sudah banyak diperkirakan bahwa eksperimen Revisi UU Pemilu akan berakhir nihil," ujar Luhur via pesan WhatsApp, Selasa (9/3/2021).

Terutama, kata Luhur, setelah pernyataan politik dari perwakilan pemerintah.

"Pemerintah memberi sinyal kepada seluruh partai koalisi untuk tidak melanjutkan revisi UU Pemilu," katanya.

Secara politik, lanjut Luhur, situasi ini merefleksikan masih powerfull-nya sikap Presiden dalam ikatan koalisi partai pendukung.

"Hal ini memberi keuntungan bagi partai-partai utama pendukung koalisi, untuk melanjutkan kekuasaan pasca 2024," ujarnya.

Partai koalisi pemerintah, lanjut dia, lebih memperhitungkan dukungan dan posisi di kekuasaan saat ini, daripada melakukan perbaikan atas regulasi Pemilu di masa mendatang.

"Sebuah pilihan rasional di tengah semakin kompetitifnya persaingan politik," ujar Dosen Fisip Unismuh itu.

Kepala Daerah 'Gelandangan Politik'

Menurutnya, penundaan Pilkada ke pelaksanaan secara serentak di 2024, membuat beberapa tokoh Partai politik perlu mereview kalkulasi elektoralnya.

"Kepala daerah yang berakhir masa jabatannya di tahun 2022 dan 2023, akan kehilangan momentum kekuasaan dan berpotensi menjadi gelandangan politik di tahapan Pemilu serentak 2024," ujarnya.

"Pun pelaksanaan Pileg, Pilpres dan  Pilkada Secara serentak di 2024 membuat membuat wacana Pemilihan kepala daerah melalui DPRD telah berakhir," jelasnya.

Pengamat Politik Universitas Bosowa (Unibos) Makassar, Arif Wicaksono, juga merespon terkait dicabutnya Revisi Undang-undang Pemilu.

"Iya, seperti yang sudah pernah digambarkan oleh beberapa kalangan, pada akhirnya akan terjadi pencabutan RUU tersebut dari Prolegnas DPR," kata Arif via pesan WhatsApp, Selasa (9/3/2021).

"Mengingat, Presiden dan juga partai pemenang pemilu sudah pernah menyampaikan seperti itu," tambahnya.

Menurutnya, di balik pencabutan itu ada sesuatu yang sedang terjadi.

"Bahwa di balik pencabutan tersebut ada panggung belakang yang sedang berlangsung, itu pasti," katanya.

"Sudah pasti ada upaya akomodasi kepentingan politik untuk arena tarung di 2024," jelasnya.

Tetapi, lanjut dia, yang kemudian menjadi persoalan ialah, aspek keserentakan pemilu pada saat 2024 nanti.

"Meskipun ada wacana memisah pemilu nasional dan pemilu daerah, pada waktu yang sama, tapi apakah keserentakan tersebut dapat benar-benar menjamin berkurangnya masalah kepemiluan," katanya.

"Seperti yang terjadi pada 2019, ataukah seberapa siap infra dan suprastruktur politik dapat menyediakan wadah bagi terlaksananya hajatan raksasa itu?" tanyanya.

Menarik ditunggu respon stakeholder terkait pencabutan revisi Undang-undang tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved