Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Kondisi Bocah 8 Tahun di Makassar Setelah Tertembak Bagian Dada, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Bocah AB (8) kini sudah dipulangkan ke rumahnya setelah ditembak pria mabuk di Jl Cendrawasih 5 Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
ist
DD (baju putih garis-garis) Pelaku penembakan bocah berinsial AB (baju merah) saat diinterogasi Kanit Reskrim Polsek Mariso, Iptu Syamsuddin, di Mapolsek Mariso, Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bocah AB (8) kini sudah dipulangkan ke rumahnya setelah ditembak pria mabuk di Jl Cendrawasih 5 Makassar.

Ia berobat jalan setelah menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara akibat luka tembak yang diderita, Rabu (4/3/2021).

"Saat kejadian, korban langsung dibawa ke rumah sakit Bhayangkara. Untuk saat ini, korban sudah ada di rumahnya," kata Kanit Reskrim Polsek Mariso, Iptu Syamsuddin ditemui di kantornya, Jl Dahlia, Makassar, Kamis (4/3/2021) siang.

Menurut Iptu Syamsuddin, kronologi penembakan itu bermula saat DD memanggil AB yang tengah bermain dengan teman sebayanya.

Namun sang bocah (AB) tidak mengindahkan panggilan DD.

"Pelaku DD menegur korban (AB) anak-anak tersebut. Namun karena tidak diindahkan tidak didengar, pelaku masuk ke rumah mengambil senapan angin," ujarnya. 

Lebih lanjut, Syamsuddin menjelaskan, pelaku saat melakukan penembakan dalam pengaruh minuman keras.

Ia pun gelap mata dan langsung mengarahkan moncong senapan ke korban (AB).

"Kena dada sebelah kanan, satu kali (tembakan)," kata ujar Syamsuddin.

Akibat luka tembakan, AB pun harus dilarikan ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan medis.

Namun kata Syamsuddin, kondisi korban saat ini sudah berada di rumahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku DD dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Tribun-Timur/Muslimin Emba).

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved