Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Kemana Ajudan Nurdin Abdullah Syamsul Bahri? Punya Peran Menerima Uang Rp1 Miliar Februari 2021
Keberadaan ajudan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, samsul bahri belum diketahui nasibnya kini. Ia punya peran mengambil uang Rp1 miliar.
TRIBUN-TIMUR.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan komisi pemberantasan korupsi ( OTT KPK ) kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Pada dini hari, KPK mengamankan 5 orang termasuk Nurdin Abdullah.
Tim KPK mengamankan beberapa orang antara lain Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto atau AS (64 tahun), Sopir Agung, Nuryadi (36 tahun), Samsul Bahri (Adc Gubernur Provinsi Sulsel 48 tahun).
Baca juga: KPK Obrak Abrik Sulsel, Sudah 2 Hari Cari Dokumen dan Uang Tunai Pasca Tangkap Nurdin Abdullah
Selain itu, ada Edy Rahmat (Sekdis PU Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan) dan Irfandi ( Sopir Edy Rahmat).
Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp 1 Miliar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Tim KPK kemudian langsung membawa Nurdin Abdullah dan rombongan langsung ke klinik untuk dilakukan pemeriksaan swab antigen.
Tak sampai 24 jam, Nurdin Abdullah (NA) bersama dengan Edy Rahmat (ER) ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, AS ditetapkan sebagai tersangka pemberi.
AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adc Gubernur Provinsi Sulsel, Samsul Bahri (48 tahun) ternyata tak menjadi tersangka.
Padahal, ia mempunyai peran sentral dalam perpindahan uang.
Dalam penjelasan Ketua KPK RI, Firli Bahuri, pertengahan Februari 2021 Abdullah, melalui ajudannya bernama Samsul Bahri, menerima uang Rp1 miliar.
Baca juga: Beredar di WhatsApp Rudy Djamaluddin Diamankan KPK dan Kabur dari Hotel Four Points, Kata Ali Fikri
Baca juga: KPK: Sulsel Selalu Dijadikan Contoh Pencegahan Korupsi, Kenyataannya Tidak
Kronologis Versi KPK
Firli mengatakan, pada Jumat (26/2), KPK mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan AS kepada NA melalui saudara ER.
AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulsel tahun anggaran 2021 kepada ER.
Pada pukul sekitar 23.00 WITA, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju Bulukumba.