Sumpah Mubahalah
Apa Itu Sumpah Mubahalah? Irjen Fadil Imran Tak Hadiri Undangan Mubahalah Laskar FPI Habib Rizieq
Penasaran apa itu Sumpah Mubahalah? Irjen Fadil Imran Tak Hadiri Undangan mubahalah Laskar Front Pembela Islam FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab
"Temuan yang disampaikan dari pihak kepolisian dan Komnas HAM bahwa 6 orang anggota FPI yang di Km 50 membawa pistol. Saya dengan teman-teman mewawancarai langsung mendatangi rumah keluarga 6 korban itu dan itu kami menyaksikan rumah mereka, kondisi mereka dan data-data yang keluar di semua itu, penghasilan mereka setiap bulan apa, itu tidak logis mereka punya senjata," tegas Abdullah.
Menurut Abdullah, Presiden Jokowi melalui Menko Polhukam Mahfud telah meminta penanganan kasus secara cepat. Namun, sampai hari ini belum jelas siapa pelaku penembakan.
"Presiden atas dasar rekomendasi Komnas HAM melalui Menko Polhukam supaya ditangani secepatnya, transparan, tapi sampai hari ini tidak ada informasi, siapa yang bertanggung jawab, dianggap sebagai terduga melakukan pembunuhan itu tidak ada," ujar Abdullah.
Karena itu, ia berharap sumpah mubahalah bisa menyelesaikan hal ini.
"Jadi kalau betul misalnya keluarga korban mengaku bahwa tidak ada pistol dan tidak ada senjata mereka berbohong ya mereka dilaknat oleh Allah, begitu juga dari pihak polisi. Kalau mereka mengatakan bahwa betul FPI punya senjata, kalau mereka berbohong dilaknat juga oleh Allah. Itu penyelesaian jalan keluar," pungkas Abdullah.
Komnas HAM dalam rekomendasinya menyebut, 4 dari 6 laskar FPI yang tertembak sebagai korban pelanggaran HAM.
Kapolri Listyo Sigit telah memerintahkan agar jajaran kepolisian segera melaksanakan rekomendasi Komnas HAM.
Sumpah Mubahalah
Diketahui, sumpah mubahalah, adalah sumpah yang berarti saling melaknat.
"Mubahalah itu sumpah saling melaknat, yang salah akan mendapat laknat," ujar seorang aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Solikul Hadi.
Solikul mengungkapkan, sumpah tersebut kerap dilontarkan untuk membuktikan sebuah kebenaran antara pihak yang bertikai atau berbeda pendapat.
Ia menambahkan, sumpah mubahalah itu adalah sumpah atas nama Tuhan selaku dzat tertinggi yang memberikan putusan sebagaimana sumpah tersebut terucap.
"Misal, si pengucap sumpah ingin pihak yang salah itu meninggal mendapat laknat, maka seperti itulah yang akan didapatkannya," ujar Solikul.
Sumpah Mubahalah dulu viral saat Buni Yani melakukannya saat sidang.
Pendiri FPI Habib Rizieq Shihab juga pernah mengajak untuk Sumpah Mubahalah kepada pengeritiknya.(*)