Sumpah Mubahalah
Apa Itu Sumpah Mubahalah? Irjen Fadil Imran Tak Hadiri Undangan Mubahalah Laskar FPI Habib Rizieq
Penasaran apa itu Sumpah Mubahalah? Irjen Fadil Imran Tak Hadiri Undangan mubahalah Laskar Front Pembela Islam FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab
TRIBUN-TIMUR.COM - Apa itu Sumpah Mubahalah ?
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran diundang menghadiri Sumpah Mubahalah oleh keluarga Laskar Front Pembela Islam yang didirikan Habib Rizieq Shihab.
Apakah Irjen Fadil Imran hadir?
Selain Fadil Imran, 5 personel polisi juga diundang untuk sumpah mubahalah.
Namun hingga acara selesai, Irjen Fadil Imran memilih tidak hadir menyaksikan Sumpah Mubahalah itu.
Kasus penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 belum juga mencapai kejelasan.
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) mengundang 5 personel polisi, termasuk Kapolda Metro Jaya untuk melakukan sumpah mubahalah bersama pihak keluarga korban.
"Jadi polisi merasa paling benar, yang kemudian keluarga korban merasa paling benar, menurut sistem Islam maka mubahalah," kata anggota TP3 Abdullah Hehamahua, Rabu (3/3/2021).
"Kita bukan menantang tapi mengundang Polda, Humas Polda, dan beberapa perwira yang dianggap terlibat dalam peristiwa Desember itu di KM 50 untuk melakukan mubahalah," kata Abdullah lagi.
Ia mengatakan, nama-nama yang diundang adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, serta 3 personel kepolisian yang terlibat peristiwa penembakan itu.
Abdullah menyebut, ada dua alasan mengapa pihaknya menyarankan sumpah mubahalah. Pertama, pihaknya meminta penetapan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat.
"Kita sudah ajukan surat ke Presiden untuk menyampaikan data-data temuan di lapangan. Tapi dijawab bahwa itu sudah ditangani oleh Komnas HAM. Hasil rekomendasi Komnas HAM yang pertama bahwa ini bukan pelanggaran HAM berat, pelanggaran HAM biasa. Sedangkan temuan teman-teman di lapangan itu adalah pelanggaran HAM berat," papar Abdullah.
Kedua, menurut TP3, pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM sudah terlalu lama berjalan dan tak ada kejelasan.
"Yang kedua, dari Komnas HAM itu rekomendasinya supaya ditangani oleh pihak terkait, ini sudah cukup lama," tambah Abdullah.
Lalu, berdasarkan wawancara dengan keluarga korban, TP3 menyebut tak masuk akal bahwa anggota laskar terlarang FPI memiliki senjata api saat kejadian di KM 50 itu.
"Temuan yang disampaikan dari pihak kepolisian dan Komnas HAM bahwa 6 orang anggota FPI yang di Km 50 membawa pistol. Saya dengan teman-teman mewawancarai langsung mendatangi rumah keluarga 6 korban itu dan itu kami menyaksikan rumah mereka, kondisi mereka dan data-data yang keluar di semua itu, penghasilan mereka setiap bulan apa, itu tidak logis mereka punya senjata," tegas Abdullah.
Menurut Abdullah, Presiden Jokowi melalui Menko Polhukam Mahfud telah meminta penanganan kasus secara cepat. Namun, sampai hari ini belum jelas siapa pelaku penembakan.
"Presiden atas dasar rekomendasi Komnas HAM melalui Menko Polhukam supaya ditangani secepatnya, transparan, tapi sampai hari ini tidak ada informasi, siapa yang bertanggung jawab, dianggap sebagai terduga melakukan pembunuhan itu tidak ada," ujar Abdullah.
Karena itu, ia berharap sumpah mubahalah bisa menyelesaikan hal ini.
"Jadi kalau betul misalnya keluarga korban mengaku bahwa tidak ada pistol dan tidak ada senjata mereka berbohong ya mereka dilaknat oleh Allah, begitu juga dari pihak polisi. Kalau mereka mengatakan bahwa betul FPI punya senjata, kalau mereka berbohong dilaknat juga oleh Allah. Itu penyelesaian jalan keluar," pungkas Abdullah.
Komnas HAM dalam rekomendasinya menyebut, 4 dari 6 laskar FPI yang tertembak sebagai korban pelanggaran HAM.
Kapolri Listyo Sigit telah memerintahkan agar jajaran kepolisian segera melaksanakan rekomendasi Komnas HAM.
Sumpah Mubahalah
Diketahui, sumpah mubahalah, adalah sumpah yang berarti saling melaknat.
"Mubahalah itu sumpah saling melaknat, yang salah akan mendapat laknat," ujar seorang aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Solikul Hadi.
Solikul mengungkapkan, sumpah tersebut kerap dilontarkan untuk membuktikan sebuah kebenaran antara pihak yang bertikai atau berbeda pendapat.
Ia menambahkan, sumpah mubahalah itu adalah sumpah atas nama Tuhan selaku dzat tertinggi yang memberikan putusan sebagaimana sumpah tersebut terucap.
"Misal, si pengucap sumpah ingin pihak yang salah itu meninggal mendapat laknat, maka seperti itulah yang akan didapatkannya," ujar Solikul.
Sumpah Mubahalah dulu viral saat Buni Yani melakukannya saat sidang.
Pendiri FPI Habib Rizieq Shihab juga pernah mengajak untuk Sumpah Mubahalah kepada pengeritiknya.(*)