Sumpah Mubahalah
Apa Itu Sumpah Mubahalah? Irjen Fadil Imran Tak Hadiri Undangan Mubahalah Laskar FPI Habib Rizieq
Penasaran apa itu Sumpah Mubahalah? Irjen Fadil Imran Tak Hadiri Undangan mubahalah Laskar Front Pembela Islam FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab
TRIBUN-TIMUR.COM - Apa itu Sumpah Mubahalah ?
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran diundang menghadiri Sumpah Mubahalah oleh keluarga Laskar Front Pembela Islam yang didirikan Habib Rizieq Shihab.
Apakah Irjen Fadil Imran hadir?
Selain Fadil Imran, 5 personel polisi juga diundang untuk sumpah mubahalah.
Namun hingga acara selesai, Irjen Fadil Imran memilih tidak hadir menyaksikan Sumpah Mubahalah itu.
Kasus penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 belum juga mencapai kejelasan.
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) mengundang 5 personel polisi, termasuk Kapolda Metro Jaya untuk melakukan sumpah mubahalah bersama pihak keluarga korban.
"Jadi polisi merasa paling benar, yang kemudian keluarga korban merasa paling benar, menurut sistem Islam maka mubahalah," kata anggota TP3 Abdullah Hehamahua, Rabu (3/3/2021).
"Kita bukan menantang tapi mengundang Polda, Humas Polda, dan beberapa perwira yang dianggap terlibat dalam peristiwa Desember itu di KM 50 untuk melakukan mubahalah," kata Abdullah lagi.
Ia mengatakan, nama-nama yang diundang adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, serta 3 personel kepolisian yang terlibat peristiwa penembakan itu.
Abdullah menyebut, ada dua alasan mengapa pihaknya menyarankan sumpah mubahalah. Pertama, pihaknya meminta penetapan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat.
"Kita sudah ajukan surat ke Presiden untuk menyampaikan data-data temuan di lapangan. Tapi dijawab bahwa itu sudah ditangani oleh Komnas HAM. Hasil rekomendasi Komnas HAM yang pertama bahwa ini bukan pelanggaran HAM berat, pelanggaran HAM biasa. Sedangkan temuan teman-teman di lapangan itu adalah pelanggaran HAM berat," papar Abdullah.
Kedua, menurut TP3, pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM sudah terlalu lama berjalan dan tak ada kejelasan.
"Yang kedua, dari Komnas HAM itu rekomendasinya supaya ditangani oleh pihak terkait, ini sudah cukup lama," tambah Abdullah.
Lalu, berdasarkan wawancara dengan keluarga korban, TP3 menyebut tak masuk akal bahwa anggota laskar terlarang FPI memiliki senjata api saat kejadian di KM 50 itu.