Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Masih Ingat Pesan Ketua KPK ke Nurdin Abdullah Tahun Lalu, 'Jangan Buat Kebijakan Untungkan Pribadi'

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Firli Bahuri pernah memperingatkan Nurdin Abdullah dan kepala daerah tidak menguntungkan beberapa pihak.

Editor: Muh Hasim Arfah
Humas Pemprov Sulsel
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengajak ketua KPK RI Firli Bahuri menunjukkan ruangan khusus KPK di Kantor Gubernur Sulsel, 22 Januari 2020 lalu. 

Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu)  koper yang berisi uang sebesar Rp 1 Miliar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Tim KPK kemudian langsung membawa  Nurdin Abdullah dan rombongan langsung ke klinik untuk dilakukan pemeriksaan Swab antigen.

Kemudian, mereka membawa Nurdin Abdullah berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin.

Tim KPK dan rombongan dikawal oleh 4 orang anggota Detasemen Gegana Polda Sulsel.

Nurdin Abdullah (NA) bersama dengan Edy Rahmat (ER) ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, AS ditetapkan sebagai tersangka pemberi.

AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Profil, Siapa Aoki Vera yang Bela Nurdin Abdullah dan Sebut Om Kumi di Balik OTT KPK? Ternyata

Baca juga: Nurdin Abdullah Ditahan KPK, Suporter PSM Was-Was Stadion Mattoanging Mangkrak, Ini Kata Kadispora

KPK Punya Bukti Kuat 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, memiliki bukti kuat soal dugaan suap terhadap Gubernur Non Aktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Pernyataan KPK merupakan respons atas bantahan Nurdin Abdullah yang mengaku tidak terlibat suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur Sulawesi Selatan Tahun anggaran 2020-2021.

“Terkait dengan bantahan yang disampaikan oleh tersangka perlu kami tegaskan bahwa tentu KPK telah memiliki bukti yang kuat, menurut hukum terkait dengan penetapan pihak-pihak sebagai tersangka dalam perkara ini,” tegas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Atas dasar itu, Ali Fikri menuturkan KPK berharap tersangka maupun saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur Sulawesi Selatan Tahun anggaran 2020-2021 bersikap kooperatif.

“Kami juga berharap para tersangka dan phak pihak nanti yang akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini untuk menerangkan apa yang dia ketahuinya dengan sebenar-benarnya di KPK,” ujarnya.

Ali Fikri menambahkan saat ini KPK akan mengagendakan proses penyidikan untuk melengkapi pemberkasan para tersangka.

“Pasca OTT di Sulsel tentu tim penyidik KPK sedang mengagendakan rencana kegiatan penyidikan untuk melengkapi pemberkasan berkas perkara pada tersangka,” ujarnya.(tribun-timur.com/Saldy Irawan)

Baca juga: Nurdin Abdullah Tersangka, Danny Pomanto Minta Minta Masyarakat Lakukan 3 Hal

Baca juga: Kuasa Hukum Belum Bisa Komunikasi dengan Nurdin Abdullah

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved