Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Kuasa Hukum Belum Bisa Komunikasi dengan Nurdin Abdullah

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tengah menjalani isolasi di Rutan KPK Kavling C1.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUNNEWS/HO
Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat memerhatikan kondisi tahanan di rutan cabang miliknya.

Bahkan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1.

Termasuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, tengah menjalani isolasi mandiri.

Hal tersebut dibernarkan kuasa hukumnya, Arman Hanis yang telah ditunjuk keluarga Nurdin Abdullah.

"Pak NA masih isolasi di Rutan (Kavling) C1, maksimal 14 hari, jadi belum bisa komunikasi," ujar Arman via pesan WhatsApp, Senin (1/3/2021).

Belum bisa berkomunikasi dengan NA, membuat Ketua Peradi Jakarta itu belum secara resmi menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum.

Dikarenakan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah belum menandatangani surat kuasa hukum.

"Sampai saat ini (Senin) belum terima," katanya.

Per Selasa (2/3/2021) tercatat Nurdin Abdullah telah 3 hari ditahan di rutan KPK Kavling C1.

Setelah maksimal 14 hari, ia akan dipindahkan ke rutan Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, seperti yang dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri.

Sementara tersangka lainnya, Edy Rahmat (ER) akan ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C2.

Dan Agung Sucipto (AS) ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved