Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Keputusan Rudy Djamaluddin Ini Dibatalkan Danny Pomanto, Lelang Jabatan Tak Penuhi Kriteria

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menyatakan tidak akan melanjutkan proyek pedestrian Metro Tanjung Bunga.

Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/IKHSAN
Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin, saat bertemu dengan Wali Kota Makassar Terpilih, Moh Ramdhan Pomanto, di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Makassar, Lantai 11 Kantor Balaikota, Senin (16/2/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Luar biasa Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

Usai dilantik 26 Februari 2021 lalu, pria yang juga biasa dipanggil DPini bersamawakilnya Fatmawati Rusdi, langsung membatalkan keputusan dan kebijakan PLT Wali Kota Makassar {rof  Rudy Djamaluddin.

Tak tanggung-tanggu, ada limakeputusan Rudy Djamaluddin yang langsung dibatalkan, meski sudah setengah jalan.

Apa saja?

Ini dia rangkumannya

1. Lelang Jabatan

Walikota Makassar, Danny Pomanto memutuskan mengulang lelang jabatan eselon II lingkup Pemkot Makassar.

Pasalnya, nama-nama peserta lelang tidak ada yang memenuhi kriterianya.

"Semua usulan tidak ada yang sesuai, jadi kami tidak bisa memilih satu pun," ujar Danny, Senin (1/3/2021).

"Kriteria yang diberikan oleh tim transisi, sesuai visi-misi, tidak ada orang yang sesuai disitu, tapi kenapa lulus," lanjutnya.

Ia mengungkapkan, nantinya lelang jabatan eselon II yang dilakukan akan lebih transparan. 

Panitia Khusus (Pansus) yang ditunjuk juga merupakan orang yang punya integritas.

Begitu pula selama proses lelang nanti. Danny memastikan, tidak ada nepotisme selama seleksi nanti.

"Kami perintah untuk mengulangi lelang jabatan, sesuai dengan UU dan segera menyusun Pansel yang adil, dan melibatkan semua pihak," tutupnya.

Sebelumnya, sebanyak 13 peserta telah mengikuti tes kompetensi di Kantor Gubernur Sulsel. Mereka mengikuti assesmen, pembuatan makalah, dan tes wawancara selama dua hari. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved