Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Rincian Fee Proyek Didapat Nurdin Abdullah dari Kontraktor Sejak 2020, Bulan Ini Diduga Sudah 2 Kali

Foto Nurdin Abdullah rompi oranye KPK. Berikut rincian fee didapat Prof Nurdin Abdullah dari kontraktor Sejak 2020, bulan ini diduga sudah dua Kali

Editor: Sakinah Sudin
KPK
Foto Nurdin Abdullah rompi oranye KPK, resmi Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi. Cek Rincian Fee Didapat Prof Nurdin Abdullah dari Kontraktor Sejak 2020 

Konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah telah selesai.

Dalam konferensi pers tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan kronologi penangkapan Nurdin Abdullah serta kasus korupsi yang menjeratnya.

Terungkap pula, NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain.

Berikut rinciannya:

a.  Pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta.

b. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp1 Miliar;

c.  Awal Februari 2021, NA  melalui SB menerima uang  Rp2.2 Miliar.

Agung Sucipto Tersangka Korupsi Bareng Gubernur Nurdin Abdullah, Inilah Daftar Proyeknya di Sulsel

Nurdin Abdullah Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat Sulawesi Selatan: Saya Ikhlas Menjalani

Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Usia 37 Ajak Warga Doakan Terbaik untuk Gubernur Nurdin Abdullah

POINTERS KONFERENSI PERS kpk

Status hukum Nurdin Abdullah (NA) disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers, Minggu (28/2/2021).

Dalam konferensi pers tersebut Nurdin Abdullah menggunakan rompi tahanan KPK. Ini terkait Operasi Tangkap Tangan KPK di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan kronologi penangkapan Nurdin Abdullah serta kasus korupsi yang menjeratnya.

Berikut pointer lengkap pernyataan Firli Bahuri dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara live:

Daftar Harta Kekayaan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang Kini Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Penerimaan Hadiah atau Janji  dan Gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya Terkait Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan dan Pembangunan Infrastruktur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021

Sabtu, 27 Februari 2021

1.  Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved