Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Ini Kronologis Lengkap OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah oleh KPK, Korupsi Apa?
Kronologis Tangkap Tangan: Jumat 26 Februari 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat
TRIBUN-TIMUR.COM - Konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah telah selesai.
Tampak Nurdin Abdullah menggunakan rompi tahanan KPK, ikut dihadirkan.
Dalam kesempatan tersebut Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan kronologis penangkapan Nurdin ABdullah,s erta kasus korupsi yang menjeratnya.
Berikut pointer lengkap pernyataan Agus Rahardjo, dalam konfrensi pers yang dilaksanakan dan ditayangkan live tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Temukan Uang Rp 2 M, Nurdin Abdullah Resmi Tersangka
Baca juga: Dalam Konpers KPK, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Pakai Rompi Tahanan KPK
Baca juga: KLIK DI SINI, Live Streaming KPK Umumkan Kasus OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Siapa Tersangka?
POINTERS KONFERENSI PERS
Status hukum Nurdin Abdullah (NA) disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers, Minggu (28/2/2021).
Dalam konferensi pers tersebut Nurdin Abdullah menggunakan rompi tahanan KPK. Ini terkait Operasi Tangkap Tangan KPK di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan kronologi penangkapan Nurdin Abdullah serta kasus korupsi yang menjeratnya.
Berikut pointer lengkap pernyataan Firli Bahuri dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara live:
Daftar Harta Kekayaan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang Kini Resmi Jadi Tersangka Korupsi
Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Penerimaan Hadiah atau Janji dan Gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya Terkait Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan dan Pembangunan Infrastruktur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021
Sabtu, 27 Februari 2021
1. Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
2. Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari
Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel, sebagai berikut :
a. AS (Agung Sucipto, tidak dibacakan) Kontraktor;